Bidang Pengelolaan Data Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan

BIDANG PENGELOLA DATA PERENCANAAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN



TUGAS POKOK

Bidang Pengelolaan Data Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup pengelolaan data perencanaan, penelitian dan pengembangan.

FUNGSI 

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan basis data perencanaan pembangunan daerah sebagai bahan perumusan kebijakan strategis dan teknis atau operasional dalam perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah padasemua urusan pemerintahan daerah dan aspek pembangunan daerah (sosial, kemasyarakatan, ekonomi, pemerintahan, serta sarana atau prasarana);  
  2. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penelitian dan pengembangan (inovasi atau terobosan) pembangunan daerah, sebagai bahan perumusan kebijakan strategis dan teknis atau operasional dalam perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah pada semua urusan pemerintahan daerah dan aspek pembangunan daerah (sosial-kemasyarakatan, ekonomi, pemerintahan, serta sarana atau prasarana);
  3. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program/kegiatan yang terkait dengan pengelolaan data perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan (inovasi) daerah dalam segala aspek (Sosial, Kemasyarakatan, Ekonomi, Pemerintahan, serta Sarana atau Prasarana);
  4. Pelaporan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Pengelolaan Data Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan  terdiri atas 2 Subkoordinator, diantaranya :

  1. Subkoordinator Pengelolaan Data Perencanaan

    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perencanaan Pemerintahan yang berkenan dengan penyelenggaraan pengelolaan dan perencanaan

  1. Subkoordinator Penelitian dan Pengembangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perencanaan Pemerintahan yang berkenan dengan penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan