Bidang Perencanaan Pemerintahan

BIDANG PERENCANAAN PEMERINTAHAN


TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Pemerintahan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan umum, keuangan, perencanaan, pengawasan, kepegawaian, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan kearsipan.

FUNGSI 

  1. Penyelenggaraan koordinasi dan pengembangan serta pembinaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan umum, keuangan, perencanaan, pengawasan, kepegawaian, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan kearsipan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan skala prioritas pembangunan Daerah di bidang pemerntahan umum, keuangan, perencanaan, pengawasan, kepegawaian, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan kearsipan;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana pembangunan Daerah di bidang pemerintahan umum, keuangan, perencanaan, pengawasan, kepegawaian, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan kearsipan;
  4. Pelaporan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh  pimpinan.  

Bidang Perencanaan Pemerintahan terdiri atas 2 Subkoordinator, diantaranya :

  1. Subkoordinator Otonomi Daerah

    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi  Perencanaan Pemerintahan yang berkenaan dengan penyusunan rencana dubidang Otonomi Daerah, Administrasi Keuangan Daerah, perangkat daerah, pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan kepegawaian.

  1. Subkoordinator Pemerintahan Umum
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi  Perencanaan Pemerintahan yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembangunan di bidang ketemtraman,ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,pertanahan administrasi kependudukan dan catatan sipil komunikasi dan informasi,statistik,persandian,perpustakaan dan kerarsipan.