Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana

BIDANG PERENCANAAN SARANA DAN PRASARANA


TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup perencanaan pembangunan di Bidang Sarana dan Prasarana.

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan koordinasi dan pengembangan serta pembinaan program dan kegiatan pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, dan perhubungan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan skala prioritas pembangunan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, dan perhubungan;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana pembangunan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman. pertanahan, lingkungan hidup, dan perhubungan;
  4. Pelaporan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

    Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana terdiri atas 2 Subkoordinator, diantaranya :

    1. Subkoordinator Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan
      Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perencanaan sarana dan prasarana yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembangunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perhubungan.
    1. Subkoordinator Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup
      Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perencanaan sarana dan prasarana yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembangunan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang lingkungan.