Tentang
Profil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah :
Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan perencanaan pembangunan daerah di Kota Tangerang, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 148 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 24 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dimana salah satunya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang mempunyai tugas penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan dan berfungsi menyusun kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, perencanaan berbagai bidang pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Tugas Pokok Dan Fungsi Bappeda Diatur Dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 148 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tangerang, yaitu terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan
d. Bidang Perencanaan Sosial Kemasyarakatan dan Ekonomi
e. Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana
f. Bidang Perencanaan Pemerintahan, membawahkan:
g. Bidang Pengelolaan Data Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan
h. UPT; dani. Kelompok Jabatan Fungsional
Domisili
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang, berlokasi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1 Tangerang Provinsi Banten
Visi dan Misi
Dalam mengantisipasi tantangan ke depan menuju kondisi Kota Tangerang yang diinginkan sesuai visi-nya, Bappeda sebagai organisasi perumus kebijakan di bidang perencanaan daerah secara terus-menerus mengembangkan kreativitas dan inovasi perencanaan. Meningkatnya tantangan dan tuntutan berbagai pihak akan perencanaan daerah yang partisipatif, mendorong Bappeda untuk memacu kinerjanya kearah yang lebih baik sehingga memenuhi harapan stakeholders. Perubahan tersebut tentunya harus disusun dalam tahapan terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dan bermanfaat. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka VISI KOTA TANGERANG diformulasikan sebagai berikut: Terwujudnya Kota Tangerang Yang Sejahtera Berakhlakul Karimah
Penjelasan dari Visi tersebut sebagai berikut: Maju, Terintegrasi, Profesional dan Modern.
Berpijak pada keselarasan misi pembangunan jangka panjang daerah, Provinsi Banten dan nasional serta upaya untuk melanjutkan pembangunan dan untuk mewujudkan pencapaian visi pembangunan Kota Tangerang Tahun 2019-2023 maka misi pembangunan Kota Tangerang Tahun 2019-2023 dirumusakan sebagai berikut:
1. Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional Dan Berintegritas.
2. Bersama Meningkatkan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kota Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.
3. Bersama Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Mandiri Dan Berkeadilan.