Sekretariat

SEKRETARIAT


TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan. 

FUNGSI 

  1. Penatausahaan urusan umum;
  2. Penatausahaan urusan kepegawaian;
  3. Penatausahaan urusan keuangan;
  4. Pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Badan;
  5. Pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
  6. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT di lingkungan Badan.

Sekretariat  terdiri atas 2 Sub Bagian dan 1 Tim Kerja, diantaranya :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

  1. Sub Bagian Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat bagian administrasi keuangan
  2. Tim Kerja Perencanaan

    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat bagian Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi, dan Pelaporan.