Sekretariat
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
FUNGSI
- Penatausahaan urusan umum;
- Penatausahaan urusan kepegawaian;
- Penatausahaan urusan keuangan;
- Pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Badan;
- Pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT di lingkungan Badan.