Sekretariat

SEKRETARIAT


TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan. 

FUNGSI 

  1. Penatausahaan urusan umum;
  2. Penatausahaan urusan kepegawaian;
  3. Penatausahaan urusan keuangan;
  4. Pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Badan;
  5. Pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
  6. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT di lingkungan Badan.

Sekretariat  terdiri atas 2 Sub Bidang dan 1 Subkoordinator, diantaranya :