Bidang Perencanaan Pembangunan , Evaluasi dan Pelaporan
BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
TUGAS POKOK
Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi badan dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah serta evalusi dan pelaporan.
FUNGSI
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas 2 Tim Kerja, diantaranya :
- Tim Kerja Perencanaan dan Pembangunan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Perencananaan pembangunan, Evaluasi dan pelaporan yang berkenan dengan perencanaan pembangunan.
- Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan yang berkenan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.