Bidang Perencanaan Pembangunan , Evaluasi dan Pelaporan

BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi badan dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah serta evalusi dan pelaporan.

FUNGSI 

  1. Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas 2 Tim Kerja, diantaranya :

  1. Tim Kerja Perencanaan dan Pembangunan

    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Perencananaan pembangunan, Evaluasi dan pelaporan yang berkenan dengan perencanaan pembangunan.

  1. Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan yang berkenan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.