Bidang Perencanaan Pembangunan , Evaluasi dan Pelaporan

BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN, EVALUASI DAN PELAPORA



TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi badan dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah serta evalusi dan pelaporan.

FUNGSI 

  1. Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas 2 Subkoordinator, diantaranya :

  1. Subkoordinator Pembangunan

    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perencanaan bidang Perencananaan pembangunan, Evaluasi dan pelaporan yang berkenan dengan perencanaan pembangunan.

  1. Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perencanaan Bidang Perencanaan pembangunan, evaluasi dan pelaporan yang berkenan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.