Bidang Perencanaan Pemerintahan

BIDANG PERENCANAAN PEMERINTAHAN

TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Pemerintahan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan umum, keuangan, perencanaan, pengawasan, kepegawaian, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan kearsipan.

FUNGSI 

  1. Penyelenggaraan koordinasi dan pengembangan serta pembinaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan umum, keuangan, perencanaan, pengawasan, kepegawaian, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan kearsipan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan skala prioritas pembangunan Daerah di bidang pemerntahan umum, keuangan, perencanaan, pengawasan, kepegawaian, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan kearsipan;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana pembangunan Daerah di bidang pemerintahan umum, keuangan, perencanaan, pengawasan, kepegawaian, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, Pemberdayaan Masyarakat dan kearsipan;
  4. Pelaporan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh  pimpinan.  

Bidang Perencanaan Pemerintahan terdiri atas 2 Tim Kerja, diantaranya :

  1. Tim Kerja Pemerintahan Umum

    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Perencanaan Pemerintahan yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembangunan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, dan kearsipan.

  1. Tim Kerja Otonomi Daerah
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Perencanaan Pemerintahan yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembangunan di bidang otonomi daerah, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan kepegawaian.