Bidang Perencanaan Sosial, Kemasyarakatan dan Ekonomi

BIDANG PERENCANAAN SOSIAL, KEMASYARAKATAN DAN EKONOMI


TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Sosial, Kemasyarakatan dan Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup perencanaan pembangunan di bidang sosial kemasyarakatan dan ekonomi.

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan koordinasi dan pengembangan serta pembinaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan skala prioritas pembangunan Daerah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan,pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana pembangunan Daerah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian;
  4. Pelaporan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perencanaan Sosial, Kemasyarakatan dan Ekonomi terdiri atas 2 Subkoordinator, diantaranya :

  1. Subkoordinator Sosial Kemasyarakatan

    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perencanaan Sosial, Kemasyarakatan yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembangunan di bidang sosial,pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, pendidikan dan kesehatan.

  1. Subkoordinator Ekonomi
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perencanaan Sosial Kemasyarakatan dan Ekonomi yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembangunan di bidang tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian, kebudayaan, dan pariwisata.