Tugas dan Fungsi

Tugas:

Bappeda mempunyai tugas membantu Wali kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai dengan visi, misi dan program wali kota sebagai mana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  5. Pengelolaan UPT;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.