Bappeda 55FM Vol. 20 “Tata Laksana dan Persiapan Swakelola Tipe 2”








Bappeda kembali menyelenggarakan acara rutin Bappeda 55 FM (Sharing Session on Friday Morning) yang telah memasuki volume ke-20. Pada kesempatan kali ini, Bappeda Kota Tangerang mengadakan sesi berbagi pengetahuan mengenai tata laksana dan persiapan Swakelola Tipe 2. Bappeda 55 FM kali ini menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, DPD DKI Jakarta, yaitu Bapak Baehaki.
Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti, beliau menyampaikan “sharing session kali sangat penting bagi Bappeda, karena pelaksanaan pengadaan swakelola ini banyak dilakukan oleh Bappeda. Saya berharap melalui diskusi ini, kita dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan proyek swakelola, agar kita tidak salah langkah pada proses pelaksanaannya. Nantinya juga hasil dari kegiatan kali ini, akan kami sampaikan kepad OPD-OPD terkait guna untuk membantu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Tangerang," ujar Dr. Hj. Yeti Rohaeti.
Dalam presentasinya, Bapak Baehaki membahas berbagai tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan swakelola, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pengawasan. Dijelaskan bahwa proses swakelola melibatkan penetapan tim penyelenggara, penyusunan spesifikasi teknis, revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan finalisasi kontrak.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan dalam paparan:
- Perencanaan Swakelola: Langkah awal meliputi penetapan tipe swakelola dan penyusunan spesifikasi teknis. Hal ini mencakup uraian pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan.
- Persiapan Swakelola: Tahapan ini melibatkan penetapan tim penyelenggara, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan review terhadap spesifikasi teknis serta RAB. Setelah itu, dilanjutkan dengan finalisasi dan penandatanganan kontrak swakelola.
- Pelaksanaan Swakelola Tipe 2: Dalam pelaksanaan, pengadaan alat, bahan, dan material dilakukan sesuai ketentuan, serta pelaksana swakelola tipe II memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
- Pengawasan dan Pelaporan: Pengawasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk sejak persiapan hingga serah terima. Laporan pengawasan mencakup aspek administrasi, teknis, dan keuangan. Jika ditemukan masalah, tindakan korektif dilakukan sesuai arahan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Sharing session ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi pegawai Bappeda mengenai proses dan tantangan dalam pelaksanaan swakelola, khususnya Tipe 2, serta mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan proyek pemerintah.