\

Bappeda 55FM Vol. 5: “Pengelolaan Sampah: Tantangan dan Solusi di Kota Tangerang”

Jum’at, 2 Agustus 2024 - Bappeda Kota Tangerang kembali menggelar Bappeda 55FM (Sharing Session on Friday Morning) Volume 5 di Ruang Rapat Bappeda. Kegiatan yang rutin digelar setiap Jum’at pagi itu, pada kesempatan kali ini mengambil tema utama “Pengelolaan Sampah: Tantangan dan Solusi di Kota Tangerang”. Kali ini, Bappeda 55FM menghadirkan dua narasumber kunci yang memiliki peran vital dalam pengelolaan sampah kota yaitu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Mohammad Dadang Basuki, dan Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Bapak Iwan, yang memaparkan berbagai aspek terkait upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah di Kota Tangerang.

Kota Tangerang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Pertumbuhan pesat kota ini, baik dalam hal populasi maupun perkembangan kegiatan usaha, telah menambah beban pada sistem pengelolaan sampah yang ada.

Perlu diketahui tahun 2023 jumlah timbulan sampah adalah sebesar 514.330 ton/tahun (100%), yang masuk ke TPA sebesar 385.460 ton/tahun dari target 385.858,50 ton/tahun, timbulan sampah yang berhasil direduksi/pengurangan dari sumber sebesar 128.870 ton/tahun dari target yaitu 128.619,50 ton/tahun. Sehingga dengan demikian realisasi capaian kinerja tingkat pengelolaan sampah tahun 2023 adalah sebesar 99,97%.

Cara yang dilakukan Kota Tangerang untuk pengurangan sampah, meliputi kegiatan:

1.            Pembatasan timbulan sampah, Pembatasan timbulan sampah dilakukan melalui kegiatan pembatasan sampah di lembaga pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, dan pesantren) dan tempat aktivitas ekonomi (industri) sebesar 43.148 ton/tahun;

2.            Pendauran ulang sampah, yang diketahui berjumlah sebesar 84.504 ton/tahun. dilakukan melaui kegiatan: Bank sampah unit, Bank sampah induk (anorganik), TPS 3R (organik/anorganik) dan Pusat Olah Organik (POO). Untuk pengurangan sampah melalui proses daur ulang, terdapat inovasi program baru yaitu pengolahan sampah organik dengan biokonversi maggot yang telah terlaksana di ITF, TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) maupun masyarakat.

3.            Pemanfaatan kembali sampah, yang dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan untuk jenis sampah botol plastik, kardus, kertas, kantong plastik, kaca, dan besi yang dapat dijual kembali sehingga menjadi bernilai ekonomis sebesar 1.218 ton/tahun.

 

Untuk penanganan sampah sendiri, Kota Tangerang melakukan pemilahan dan pengumpulan dengan menyedikan Transfer Depo Sampah sebagai sarana pemilahan dan pengumpulan sampah yang tersebar di tiap-tiap kecamatan. Untuk pengangkutan sampah, Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyediakan 445 Armada. Sementara pada proses pengolahan, Pemkot Tangerang menyediakan fasilitas berupa TPS 3R, Stasiun Peralihan Antara, TPSSS B3, TPA, dan TPST.

 

Tentunya dalam menghadapi permasalahan ini, masyarakat juga memiliki peranan yang sangat penting. Masyarakat harus memiliki kesadaran pentingnya pemilahan sampah dan dampaknya terhadap lingkungan. Masyarakat harus didorong untuk memisahkan sampah organik dari anorganik di sumbernya. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam program daur ulang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ini termasuk mengumpulkan sampah yang dapat di daur ulang dan menyerahkannya ke tempat pengumpulan melalui program sedekah sampah. Selain itu, masyarakat harus mengurangi penggunaan plastic sekali pakai dan beralih ke alternative yang lebih ramah lingkungan seperti tas belanja kain, dan botol minum yang dapat digunakan berulang (tumbler).

 

Kesimpulannya, pengelolaan sampah di Kota Tangerang memerlukan upaya kolektif dari semua pihak. Pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan penyediaan fasilitas, sementara masyarakat harus berperan aktif dalam pemilahan, pengurangan, dan daur ulang sampah. Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, Kota Tangerang diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah dan menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat.