\

Bappeda Kota Tangerang Dorong Sinkronisasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur: Pastikan Konsistensi Dokumen Perencanaan dan Kepastian Hukum Pembangunan

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Tata Ruang Kawasan Aglomerasi Jabodetabek-Punjur yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 6 November 2025, di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta Selatan.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi tata ruang kawasan aglomerasi, termasuk pembahasan Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) Jakarta, serta penyesuaian revisi RTRW dan RDTR kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek-Punjur.

Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya integrasi pembangunan antar wilayah dan konsistensi penerapan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Permasalahan utama yang diangkat meliputi pesatnya urbanisasi, ketidakseimbangan pemanfaatan ruang, tekanan terhadap lingkungan, dan risiko bencana akibat perubahan tata guna lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Bappeda Kota Tangerang yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Bidang Perencanan Sarana dan Prasarana, Anna Susanti, dan Perencana Ahli Madya, Widi Hastuti, menyampaikan masukan penting terkait perlunya sinkronisasi kembali antara RTRW Kota/Kabupaten dengan RTR Jabodetabek-Punjur, mengingat masih ditemukan ketidaksesuaian data di antara keduanya, seperti pada penetapan Terminal Cimone yang dalam RTRW Kota Tangerang (Perda No. 6 Tahun 2019) dikategorikan sebagai terminal tipe C, namun dalam RTR Jabodetabek-punjur (Perpres No. 60 Tahun 2020) ditetapkan sebagai terminal tipe B.

“Perbedaan ini berimplikasi langsung terhadap aspek perencanaan dan pelaksanaan operasional terminal, menyebabkan kebingungan termasuk potensi temuan auditor jika revitalisasi dilakukan tanpa adanya kepastian hokum. Maka dari itu, diperlukan pembahasan lebih mendalam agar terjadi kesepakatan untuk mewujudkan dokumen perencanaan ruang yang konsisten pada semua level.” ungkap Anna.

Rapat juga menekankan pentingnya melihat kawasan Jabodetabek-Punjur sebagai satu kesatuan ekosistem berbasis risiko, di mana tata ruang berfungsi bukan hanya untuk mengendalikan pertumbuhan wilayah, tetapi juga sebagai instrumen mitigasi risiko bencana sistemik yang harus terintegrasi dengan kebijakan pembangunan lintas sektor.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta meninjau kembali substansi revisi RTRW dan RDTR masing-masing wilayah, sementara Kementerian ATR/BPN akan menyinkronkan revisi Perpres No. 60 Tahun 2020 dengan rancangan Perpres tentang RIPKA Jakarta agar tercipta arah kebijakan tata ruang yang konsisten dan terintegrasi.

Melalui keikutsertaan dalam forum strategis ini, Bappeda Kota Tangerang menunjukkan komitmennya untuk memastikan konsistensi perencanaan ruang, memperkuat koordinasi antar wilayah, serta menjaga kepastian hukum dalam setiap langkah pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi di kawasan metropolitan Jabodetabek-Punjur.