Bappeda Kota Tangerang Dorong Sinkronisasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur: Pastikan Konsistensi Dokumen Perencanaan dan Kepastian Hukum Pembangunan
Pemerintah
Kota Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Tata Ruang Kawasan
Aglomerasi Jabodetabek-Punjur yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 6 November 2025, di
Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta Selatan.
Rapat
tersebut dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi tata ruang
kawasan aglomerasi, termasuk pembahasan Rencana Induk Pembangunan Kawasan
Aglomerasi (RIPKA) Jakarta, serta penyesuaian revisi RTRW dan RDTR
kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek-Punjur.
Direktur
Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya integrasi
pembangunan antar wilayah dan konsistensi penerapan Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Permasalahan utama yang diangkat meliputi pesatnya urbanisasi,
ketidakseimbangan pemanfaatan ruang, tekanan terhadap lingkungan, dan risiko
bencana akibat perubahan tata guna lahan.
Dalam
kesempatan tersebut, Bappeda Kota Tangerang yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja
Bidang Perencanan Sarana dan Prasarana, Anna Susanti, dan Perencana Ahli Madya,
Widi Hastuti, menyampaikan masukan penting terkait perlunya sinkronisasi
kembali antara RTRW Kota/Kabupaten dengan RTR Jabodetabek-Punjur, mengingat
masih ditemukan ketidaksesuaian data di antara keduanya, seperti pada penetapan
Terminal Cimone yang dalam RTRW Kota Tangerang (Perda No. 6 Tahun 2019)
dikategorikan sebagai terminal tipe C, namun dalam RTR Jabodetabek-punjur (Perpres
No. 60 Tahun 2020) ditetapkan sebagai terminal tipe B.
“Perbedaan
ini berimplikasi langsung terhadap aspek perencanaan dan pelaksanaan operasional
terminal, menyebabkan kebingungan termasuk potensi temuan auditor jika
revitalisasi dilakukan tanpa adanya kepastian hokum. Maka dari itu, diperlukan
pembahasan lebih mendalam agar terjadi kesepakatan untuk mewujudkan dokumen
perencanaan ruang yang konsisten pada semua level.” ungkap Anna.
Rapat
juga menekankan pentingnya melihat kawasan Jabodetabek-Punjur sebagai satu
kesatuan ekosistem berbasis risiko, di mana tata ruang berfungsi bukan hanya
untuk mengendalikan pertumbuhan wilayah, tetapi juga sebagai instrumen mitigasi
risiko bencana sistemik yang harus terintegrasi dengan kebijakan pembangunan
lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta meninjau kembali substansi revisi RTRW dan RDTR masing-masing wilayah, sementara Kementerian ATR/BPN akan menyinkronkan revisi Perpres No. 60 Tahun 2020 dengan rancangan Perpres tentang RIPKA Jakarta agar tercipta arah kebijakan tata ruang yang konsisten dan terintegrasi.
Melalui keikutsertaan dalam forum strategis ini, Bappeda Kota Tangerang menunjukkan komitmennya untuk memastikan konsistensi perencanaan ruang, memperkuat koordinasi antar wilayah, serta menjaga kepastian hukum dalam setiap langkah pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi di kawasan metropolitan Jabodetabek-Punjur.