Bappeda Kota Tangerang Gelar Rapat Laporan B12 RANHAM 2025: Mantapkan Evaluasi dan Kepatuhan Pelaksanaan Aksi HAM
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Laporan
B12 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2025, sebagai
langkah strategis untuk memastikan konsistensi, ketepatan, dan kelengkapan
pelaporan Aksi HAM pada periode akhir tahun. Rapat ini juga menjadi bagian dari
evaluasi atas capaian Aksi HAM B04 dan B08, yang hingga periode sebelumnya
menunjukkan nilai sempurna pada seluruh kelompok sasaran, meliputi perempuan,
anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat .
Pada
kesempatan tersebut, dipaparkan kembali garis besar RANHAM beserta arah
kebijakan nasional, termasuk transisi menuju Generasi VI RANHAM Tahun 2026–2030
yang memperluas klasifikasi menjadi 9 pilar, mulai dari pengarusutamaan HAM
hingga perlindungan pekerja migran dan penghapusan diskriminasi rasial.
Pertemuan ini juga menegaskan kembali pentingnya pemenuhan aspek administratif
dan substansi yang memiliki bobot masing-masing 30% dan 70% dalam proses
evaluasi Aksi HAM pemerintah daerah.
Kepala
Bidang Perencanaan Pemerintahan, Lusman Palusi, menegaskan bahwa penyusunan
laporan B12 tidak hanya menjadi formalitas tahunan, tetapi mencerminkan
komitmen Kota Tangerang dalam memastikan setiap kelompok sasaran memperoleh
pemenuhan hak secara merata.
“Capaian
100 untuk B04 dan B08 harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah
untuk mempertahankan konsistensi pada laporan B12. Kami menekankan pentingnya
kelengkapan administrasi dan substansi, termasuk legalitas dokumen serta
kesesuaian format pelaporan. Ini bukan hanya soal penilaian, tetapi wujud
kepastian hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam menghormati, melindungi,
dan memenuhi HAM bagi seluruh warga kota,” tegas Lusman.
Ia
juga mengingatkan agar setiap OPD memperhatikan catatan penting dari Kementerian
Hukum dan HAM, terutama terkait penyertaan dokumen resmi seperti DPA, Surat
Pernyataan, maupun legalitas sah apabila terdapat keterbatasan anggaran atau
pelaksanaan kegiatan .
Narasumber
dari Direktorat Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, Juliana Silva, memaparkan
bahwa Kota Tangerang termasuk daerah yang memiliki capaian baik, namun tetap
harus memperhatikan ketelitian pada laporan akhir tahun.
“Nilai
sempurna pada aksi sebelumnya patut diapresiasi, namun laporan B12 harus dijaga
agar konsisten. Aspek administratif sangat penting, mulai dari stempel basah
atau elektronik, kelengkapan dokumen, hingga format resmi pelaporan. Pelaporan
yang tidak lengkap dapat memengaruhi nilai akhir meski substansinya sudah
berjalan baik,” jelasnya.
Ia
juga menekankan bahwa kegiatan sarana dan prasarana tidak harus berupa
pembangunan baru. Pemeliharaan fasilitas yang sudah ada tetap dapat dilaporkan
sepanjang mendukung pemenuhan aksesibilitas bagi kelompok sasaran, khususnya
penyandang disabilitas .
Selain itu, narasumber mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan transisi pelaporan menuju RANHAM Generasi VI, yang akan menuntut sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang semakin komprehensif dan berbasis data.
Rapat Laporan B12 RANHAM 2025 ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelaporan Kota Tangerang sekaligus menjaga capaian sempurna yang telah diraih pada periode sebelumnya. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan integrasi prinsip HAM dalam kebijakan dan program pembangunan menuju tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.