Bappeda Kota Tangerang Gelar Rapat Persiapan Verifikasi Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat
Persiapan Verifikasi Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) Perangkat
Daerah Tahun 2025–2029, bertempat di ruang rapat Bappeda. Rapat ini
dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dan tim verifikator dari
masing-masing bina wilayah (binwil), Senin (1/9).
Kegiatan
ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan
Renstra 2025–2029, dengan tujuan memastikan keselarasan antara RPJMD Kota
Tangerang dengan Renstra perangkat daerah. Fokus verifikasi mencakup kesesuaian
tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program prioritas, serta
indikator kinerja.
Dalam
rapat tersebut, disampaikan arahan bahwa perangkat daerah wajib menyusun
Rancangan Akhir Renstra berdasarkan Peraturan Daerah RPJMD (Perda Nomor 3 Tahun
2025) yang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025. Rancangan akhir ini harus
mempertajam strategi, arah kebijakan, program prioritas, serta kegiatan yang
akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Setelah diverifikasi, dokumen
Renstra akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) pada 17
September 2025, sesuai ketentuan bahwa penetapan Renstra dilakukan paling
lambat satu bulan setelah penetapan Perda RPJMD.
Pelaksanaan
verifikasi dijadwalkan pada 1–4 September 2025 dengan metode help desk di ruang
Bappeda sesuai binwil masing-masing. Setiap perangkat daerah diminta membawa
dokumen pendukung, antara lain SK Tim Penyusunan Renstra, berita acara forum
Rancangan Akhir Renstra, serta form isian cascading Renstra. Tahapan
verifikasi meliputi pengecekan dokumen, perbaikan jika diperlukan, dan
penandatanganan berita acara.
Output dari verifikasi ini berupa dokumen Rancangan Akhir Renstra yang telah disempurnakan berdasarkan hasil verifikasi dan lampiran dokumen yang ditarik dari SIPD. Dokumen akhir dalam bentuk softcopy harus diserahkan paling lambat 15 September 2025 sebelum dilakukan pencetakan setelah Perwal ditetapkan. Selain itu, berita acara verifikasi juga akan menjadi salah satu bukti sah pelaksanaan tahapan ini.
Melalui persiapan yang matang ini, diharapkan proses verifikasi berjalan lancar sehingga Renstra perangkat daerah dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan kota Tangerang sesuai RPJMD 2025-2029.