Bappeda Kota Tangerang Hadiri Evaluasi EPPD Tahun 2025 di Provinsi Banten








Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menghadiri kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) Kabupaten dan Kota Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di
Provinsi Banten sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 31 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Kegiatan ini bertujuan untuk
mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah berdasarkan laporan yang telah
disampaikan. Dalam rapat evaluasi tersebut, sejumlah poin penting dihasilkan.
Pertama, input yang telah dimasukkan pada Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (SILPPD) tidak dapat diperbaiki kembali oleh kabupaten/kota
setelah menerima catatan dari tim daerah (timda) provinsi. Kedua, Biro
Pemerintahan menyerahkan dokumen kepada evaluator untuk didiskusikan bersama
timda kabupaten/kota terkait catatan yang akan diberikan.
Selain itu, evaluator akan
mengadakan diskusi dengan kabupaten/kota untuk memastikan kesepakatan terhadap
catatan yang diberikan. Jika kabupaten/kota tidak setuju, maka alasan penolakan
harus disampaikan secara jelas. Catatan dari provinsi ini akan menjadi salah
satu bahan penilaian oleh tim nasional dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan Bappeda Kota Tangerang, Lusman Palusi, yang menghadiri kegiatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.