\

Bappeda Kota Tangerang Hadiri Evaluasi EPPD Tahun 2025 di Provinsi Banten

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menghadiri kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten dan Kota Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Provinsi Banten sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah berdasarkan laporan yang telah disampaikan. Dalam rapat evaluasi tersebut, sejumlah poin penting dihasilkan. Pertama, input yang telah dimasukkan pada Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) tidak dapat diperbaiki kembali oleh kabupaten/kota setelah menerima catatan dari tim daerah (timda) provinsi. Kedua, Biro Pemerintahan menyerahkan dokumen kepada evaluator untuk didiskusikan bersama timda kabupaten/kota terkait catatan yang akan diberikan.

Selain itu, evaluator akan mengadakan diskusi dengan kabupaten/kota untuk memastikan kesepakatan terhadap catatan yang diberikan. Jika kabupaten/kota tidak setuju, maka alasan penolakan harus disampaikan secara jelas. Catatan dari provinsi ini akan menjadi salah satu bahan penilaian oleh tim nasional dalam proses evaluasi lebih lanjut.

Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan Bappeda Kota Tangerang, Lusman Palusi, yang menghadiri kegiatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.