Bappeda Kota Tangerang Lakukan Kunjungan ke Kementerian PANRB untuk Asistensi Dokumen RPJMD 2025–2029
Dalam upaya memastikan keselarasan perencanaan bembangunan daerah dengan kebijakan nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang melakukan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada Kamis, 19 Juni 2025.
Koordinasi
ini dilakukan dalam rangka asistensi dan sinkronisasi dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2025–2029.
Selain itu, asistensi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dokumen
perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Rombongan
Bappeda Kota Tangerang dipimpin langsung oleh Dr.Hj. Yeti Rohaeti, AP.,M.Si,
dan diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, Ak., MBA.,
beserta tim teknis dari Kementerian PANRB.
Dalam
pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek strategis yang menjadi perhatian
utama dalam penyusunan RPJMD. Fokus utama meliputi identifikasi dan penajaman
isu-isu strategis daerah, perumusan cascading kinerja sebagai upaya menjawab
isu strategis tersebut, serta penetapan target tahunan yang terukur dan
realistis. Seluruh elemen ini diharapkan dapat tercermin secara konsisten dalam
dokumen perencanaan daerah agar mampu menjadi instrumen pengarah pembangunan
yang efektif.
Sekretaris
Deputi Hidayah Azmi Nasution menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif
Bappeda Kota Tangerang yang proaktif dalam melakukan koordinasi lintas
kementerian.
Sementara
itu, Kepala dari Bappeda Kota Tangerang menyampaikan bahwa asistensi ini
merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk menghadirkan dokumen RPJMD
yang akuntabel, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan visi
nasional dan arah pembangunan jangka menengah.
Melalui
kegiatan asistensi ini, diharapkan RPJMD Kota Tangerang 2025–2029 dapat menjadi
dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program-program
pembangunan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.