\

Bappeda Kota Tangerang Lakukan Kunjungan ke Kementerian PANRB untuk Asistensi Dokumen RPJMD 2025–2029

Dalam upaya memastikan keselarasan perencanaan bembangunan daerah dengan kebijakan nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang melakukan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada Kamis, 19 Juni 2025.

Koordinasi ini dilakukan dalam rangka asistensi dan sinkronisasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2025–2029. Selain itu, asistensi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.

Rombongan Bappeda Kota Tangerang dipimpin langsung oleh Dr.Hj. Yeti Rohaeti, AP.,M.Si, dan diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, Ak., MBA., beserta tim teknis dari Kementerian PANRB.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek strategis yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan RPJMD. Fokus utama meliputi identifikasi dan penajaman isu-isu strategis daerah, perumusan cascading kinerja sebagai upaya menjawab isu strategis tersebut, serta penetapan target tahunan yang terukur dan realistis. Seluruh elemen ini diharapkan dapat tercermin secara konsisten dalam dokumen perencanaan daerah agar mampu menjadi instrumen pengarah pembangunan yang efektif.

Sekretaris Deputi Hidayah Azmi Nasution menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Bappeda Kota Tangerang yang proaktif dalam melakukan koordinasi lintas kementerian.

Sementara itu, Kepala dari Bappeda Kota Tangerang menyampaikan bahwa asistensi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk menghadirkan dokumen RPJMD yang akuntabel, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan visi nasional dan arah pembangunan jangka menengah.

Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan RPJMD Kota Tangerang 2025–2029 dapat menjadi dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program-program pembangunan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.