Bappeda Kota Tangerang Matangkan Penyusunan Laporan Kinerja Wali Kota–Wakil Wali Kota terhadap Program Strategis Nasional 2025
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat
Persiapan Penyusunan Laporan Kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap
Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025, Senin (24/11/2025)
bertempat di Ruang Rapat Bappeda Lantai 4 Gedung Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Permendagri
Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Bappenas Tahun 2025
mengenai pembinaan serta pengawasan kinerja kepala daerah dalam pelaksanaan
PSN.
Rapat
dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan, Lusman Palusi, dengan
fokus utama pada penyelarasan indikator kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (KDH & WKDH). Pembahasan mencakup penyesuaian indikator berdasarkan
target nasional tahun 2025, pemutakhiran indikator pada tiap perangkat daerah,
serta penetapan indikator prioritas strategis daerah yang berkontribusi
langsung terhadap agenda PSN.
Pembahasan
juga diarahkan pada klasifikasi indikator kinerja yang terbagi dalam lima
bidang utama: sosial, ekonomi, infrastruktur, pemerintahan & reformasi
birokrasi, serta lingkungan. Masing-masing perangkat daerah diminta memastikan
keselarasan capaian pada bidang kewenangannya, terutama terkait layanan dasar
masyarakat, pertumbuhan ekonomi, investasi, konektivitas infrastruktur,
peningkatan SPBE, serta penguatan ketahanan pangan dan lingkungan.
Selain
itu, mekanisme pengumpulan dan validasi data turut dipertegas. Setiap
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengirimkan data capaian indikator
beserta bukti dukung sesuai format yang telah ditetapkan. Proses validasi
dilakukan berjenjang mulai dari OPD, Subbidang, Bidang, hingga akhirnya
dikonsolidasikan oleh Bappeda Kota Tangerang.
Dalam
arahannya, Lusman Palusi menegaskan pentingnya ketelitian dan kepatuhan
timeline oleh seluruh perangkat daerah.
“Penyusunan
Laporan Kinerja KDH dan WKDH terhadap PSN Tahun 2025 merupakan amanat regulasi
nasional. Karena itu, setiap OPD harus melakukan pemutakhiran data indikator
secara komprehensif serta memastikan kesesuaian bukti dukung agar laporan final
dapat disampaikan tepat waktu dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah
pusat,” ujarnya.
Adapun timeline penyelesaian laporan meliputi pengumpulan data indikator oleh OPD, rekapitulasi dan verifikasi oleh Bappeda, finalisasi laporan, hingga penyampaiannya kepada Pemerintah Pusat. Beberapa kendala yang berpotensi muncul juga dibahas, seperti variasi format pelaporan, ketidaksinkronan indikator, dan keterlambatan penyampaian data. Solusi yang disepakati antara lain penyeragaman format, pendampingan teknis bagi OPD, serta penjadwalan rapat lanjutan untuk percepatan koordinasi.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh perangkat daerah harus berkoordinasi aktif dan memastikan kelengkapan data sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga penyusunan Laporan Kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap Pelaksanaan PSN Tahun 2025 dapat terselesaikan secara akurat dan tepat waktu.