\

Bappeda Kota Tangerang Matangkan Penyusunan Laporan Kinerja Wali Kota–Wakil Wali Kota terhadap Program Strategis Nasional 2025

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat Persiapan Penyusunan Laporan Kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025, Senin (24/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Bappeda Lantai 4 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Bappenas Tahun 2025 mengenai pembinaan serta pengawasan kinerja kepala daerah dalam pelaksanaan PSN.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan, Lusman Palusi, dengan fokus utama pada penyelarasan indikator kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH & WKDH). Pembahasan mencakup penyesuaian indikator berdasarkan target nasional tahun 2025, pemutakhiran indikator pada tiap perangkat daerah, serta penetapan indikator prioritas strategis daerah yang berkontribusi langsung terhadap agenda PSN.

Pembahasan juga diarahkan pada klasifikasi indikator kinerja yang terbagi dalam lima bidang utama: sosial, ekonomi, infrastruktur, pemerintahan & reformasi birokrasi, serta lingkungan. Masing-masing perangkat daerah diminta memastikan keselarasan capaian pada bidang kewenangannya, terutama terkait layanan dasar masyarakat, pertumbuhan ekonomi, investasi, konektivitas infrastruktur, peningkatan SPBE, serta penguatan ketahanan pangan dan lingkungan.

Selain itu, mekanisme pengumpulan dan validasi data turut dipertegas. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengirimkan data capaian indikator beserta bukti dukung sesuai format yang telah ditetapkan. Proses validasi dilakukan berjenjang mulai dari OPD, Subbidang, Bidang, hingga akhirnya dikonsolidasikan oleh Bappeda Kota Tangerang.

Dalam arahannya, Lusman Palusi menegaskan pentingnya ketelitian dan kepatuhan timeline oleh seluruh perangkat daerah.

“Penyusunan Laporan Kinerja KDH dan WKDH terhadap PSN Tahun 2025 merupakan amanat regulasi nasional. Karena itu, setiap OPD harus melakukan pemutakhiran data indikator secara komprehensif serta memastikan kesesuaian bukti dukung agar laporan final dapat disampaikan tepat waktu dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Adapun timeline penyelesaian laporan meliputi pengumpulan data indikator oleh OPD, rekapitulasi dan verifikasi oleh Bappeda, finalisasi laporan, hingga penyampaiannya kepada Pemerintah Pusat. Beberapa kendala yang berpotensi muncul juga dibahas, seperti variasi format pelaporan, ketidaksinkronan indikator, dan keterlambatan penyampaian data. Solusi yang disepakati antara lain penyeragaman format, pendampingan teknis bagi OPD, serta penjadwalan rapat lanjutan untuk percepatan koordinasi.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh perangkat daerah harus berkoordinasi aktif dan memastikan kelengkapan data sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga penyusunan Laporan Kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap Pelaksanaan PSN Tahun 2025 dapat terselesaikan secara akurat dan tepat waktu.