Bappeda Kota Tangerang Matangkan Persiapan Laporan Kinerja Kepala Daerah Pelaksanaan PSN Januari 2026
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan
Laporan Kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bulan Januari 2026 terkait
pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Rapat Bappeda.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang
Perencanaan Pemerintahan Bappeda Kota Tangerang, Lusman Palusi, SSTP., M.Si,
dan diikuti oleh Inspektur, Asisten Setda, serta para Kepala Perangkat Daerah
pengampu indikator PSN. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta
memastikan kesiapan perangkat daerah dalam menyusun laporan kinerja kepala
daerah sesuai regulasi terbaru .
Dalam rapat tersebut
disosialisasikan dasar hukum pelaporan kinerja kepala daerah, yang mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Tahun 2025. Regulasi ini
menjadi acuan utama dalam evaluasi kinerja kepala daerah dan wakil kepala
daerah periode 2025–2029 .
Pembahasan teknis difokuskan pada
lima kelompok Indikator Kinerja Utama (IKU) Program Strategis Nasional,
meliputi penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, kesehatan untuk semua,
perluasan akses pendidikan, dan ketahanan pangan. Masing-masing indikator
memiliki bobot penilaian tersendiri serta perangkat daerah pengampu yang
bertanggung jawab atas pencapaian dan pelaporannya .
Selain itu, Bappeda Kota
Tangerang juga menekankan pentingnya ketepatan dan kelengkapan data capaian
kinerja yang disampaikan oleh perangkat daerah. Seluruh data diwajibkan
disertai bukti dukung (evidence) baik fisik maupun digital, seperti DPA,
laporan realisasi, dokumentasi kegiatan, hingga surat keputusan terkait, untuk
menjamin validitas laporan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, seluruh
perangkat daerah diminta untuk segera melakukan percepatan penginputan dan
penyampaian data capaian kinerja sesuai indikator yang telah ditetapkan. Data
tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Bidang Perencanaan
Pemerintahan Bappeda Kota Tangerang sebelum difinalisasi menjadi laporan resmi
kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.