Demi Perencanaan Pembangunan yang Lebih Akurat, Bappeda Siap Manfaatkan DTSEN
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar pembahasan Dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kegiatan ini merupakan
langkah awal Kota Tangerang dalam memanfaatkan data sosial ekonomi terintegrasi
untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat, efektif, dan
berbasis data.
Pertemuan yang dilakukan secara
daring dengn Kepala Bagian Program, Manajemen Risiko, dan Umum Sekretariat
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas tersebut membahas
secara rinci pedoman pemanfaatan DTSEN sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai
DTSEN, serta ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang
DTSEN.
DTSEN merupakan data terpadu yang
bersifat dinamis berdasarkan hasil integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu: Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan
P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Data ini dikelola
oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan telah dipadankan dengan sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri serta berbagai sumber data lain seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Melalui pembahasan KAK ini,
Bappeda Kota Tangerang menyiapkan dokumen yang memuat latar belakang, dasar
hukum, tujuan pemanfaatan data, rencana pemanfaatan, hingga mekanisme
pemusnahan data setelah digunakan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam
proses pengajuan akses data DTSEN melalui Portal Satu Data Indonesia (SDI).
Sekretaris Bappeda Kota
Tangerang, Widi Hastuti, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa
penyusunan KAK Pemanfaatan DTSEN merupakan langkah penting dalam mewujudkan
tata kelola data pembangunan daerah yang lebih terpadu.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap tersusunnya dokumen KAK Pemanfaatan DTSEN yang dapat menjadi dasar bagi Kota Tangerang untuk mengajukan permohonan pemanfaatan data DTSEN. Dengan begitu, Pemerintah Kota dapat mengakses dan memanfaatkan data tunggal sosial ekonomi nasional untuk mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran dan berbasis data,” ujar Widi Hastuti.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari Komitmen Bappeda dalam mendukung kebijakan nasional satu data, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025, guna memperkuat integrasi data lintas sektor dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.