Bappeda 55FM Vol. 43: Belajar dari Banyuwangi, Bappeda Kota Tangerang Perkuat Pemanfaatan DTSEN untuk Perencanaan Pembangunan yang Lebih Tepat Sasaran
Membangun daerah tidak lagi cukup
hanya mengandalkan data yang tersedia, tetapi membutuhkan data yang
terintegrasi, akurat, dan mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat
sasaran. Berangkat dari semangat tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kota Tangerang kembali menggelar Bappeda 55FM (Sharing Session on
Friday Morning) Vol. 43 dengan tema Sharing Hasil Studi Tiru ke Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi
Nasional (DTSEN) pada Jumat (7/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di
lingkungan Bappeda Kota Tangerang ini menjadi wadah berbagi pengetahuan
sekaligus memperkuat kapasitas pegawai dalam mengimplementasikan perencanaan
pembangunan berbasis data. Paparan hasil studi tiru disampaikan oleh Ketua Tim
Kerja Bidang Perencanaan Sosial, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Mukti Haldun,
serta Ketua Tim Kerja Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi, dan Pelaporan,
Suparman, yang sebelumnya mengikuti studi tiru ke Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi pada 29–31 Juli 2026.
Dalam pemaparannya dijelaskan
bahwa Kabupaten Banyuwangi berhasil mengintegrasikan DTSEN ke dalam seluruh
tahapan pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran,
penetapan sasaran program, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. Praktik
tersebut menjadi salah satu best practice yang relevan untuk dipelajari sebagai
upaya mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN di Kota Tangerang.
Melalui inovasi Unit Gawat
Darurat (UGD) Kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membangun sistem Satu
Data Penanggulangan Kemiskinan yang mengintegrasikan berbagai sumber data,
seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi
(Regsosek), dan P3KE. Sistem tersebut menerapkan prinsip by name, by address,
berbasis geospasial, serta didukung verifikasi faktual sehingga mampu
menghasilkan data yang lebih valid sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Hasil integrasi data tersebut
dimanfaatkan lintas perangkat daerah, termasuk Bappeda, Dinas Sosial, Dinas
Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Data digunakan untuk menyusun RKPD dan Renja
Perangkat Daerah, menentukan lokasi prioritas pembangunan, menetapkan sasaran
program pengentasan kemiskinan, mengukur efektivitas intervensi pemerintah,
serta mendukung evaluasi kinerja perangkat daerah.
Paparan juga menegaskan bahwa
pemanfaatan DTSEN merupakan fondasi penting dalam mewujudkan evidence based
planning. Selain menjadi dasar penyusunan kebijakan penanggulangan kemiskinan,
DTSEN mampu memperkuat integrasi program antarperangkat daerah, mendukung
penyusunan prioritas anggaran, serta meningkatkan kualitas monitoring dan
evaluasi pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Bappeda Kota Tangerang,
Hj. Yeti Rohaeti, mengapresiasi terselenggaranya Bappeda 55FM sebagai ruang
berbagi pengalaman dan pembelajaran yang dapat memperkaya kualitas perencanaan
pembangunan daerah.
"Melalui sharing session
ini, kita tidak hanya berbagi pengalaman hasil studi tiru, tetapi juga
membangun perspektif bersama bahwa kualitas perencanaan sangat ditentukan oleh
kualitas data yang kita miliki. Praktik baik dari Kabupaten Banyuwangi
memberikan banyak inspirasi bagi Kota Tangerang untuk memperkuat pemanfaatan
DTSEN sebagai landasan penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang lebih
tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Yeti.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan
implementasi DTSEN membutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah, komitmen
pimpinan, tata kelola data yang baik, serta kolaborasi lintas sektor agar data
tidak berhenti sebagai informasi, tetapi menjadi dasar dalam setiap proses
pengambilan keputusan pembangunan.
Sebagai tindak lanjut hasil studi
tiru tersebut, Bappeda Kota Tangerang akan memperkuat koordinasi bersama Dinas
Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, serta Sekretariat Daerah untuk mempertegas peran masing-masing dalam
pengelolaan DTSEN.
Selain itu, pemanfaatan DTSEN
akan diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah,
mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD hingga dokumen perencanaan perangkat daerah,
serta didukung penyusunan SOP sebagai pedoman pemanfaatan DTSEN dalam analisis
kondisi daerah, perumusan kebijakan, penganggaran, hingga monitoring dan
evaluasi pembangunan.