Bappeda Kota Tangerang Koordinasikan Pelimpahan Pengelolaan Taman RW ke Kecamatan, Perkuat Efektivitas Penataan Ruang Terbuka Hijau
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi terkait pelimpahan
kewenangan pengelolaan Taman Rukun Warga (RW) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
kepada pihak kecamatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas revisi
Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepada
kecamatan sebagai upaya memperkuat efektivitas pengelolaan ruang terbuka hijau
yang lebih dekat dengan masyarakat, Jum’at (24/7/26).
Rapat koordinasi tersebut
membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang perlu dipersiapkan
sebelum proses pelimpahan kewenangan dilaksanakan. Melalui pelimpahan ini,
diharapkan pengelolaan Taman RW dapat dilakukan secara lebih responsif sesuai
kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing kecamatan.
Sebagai tindak lanjut rapat,
Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk menyiapkan data dukung secara komprehensif
mengenai seluruh Taman RW yang akan dilimpahkan. Inventarisasi tersebut
meliputi kondisi eksisting setiap taman, termasuk kelengkapan fasilitas dan kebutuhan
pemeliharaan yang menjadi dasar dalam proses serah terima kewenangan.
Selain itu, DLH juga diharapkan
menyusun Surat Keputusan dalam bentuk Keputusan Wali Kota mengenai pembagian
Taman RW yang akan dikelola oleh masing-masing kecamatan. Keputusan tersebut
turut mengatur pelimpahan sarana dan prasarana pendukung, seperti truk tangki
penyiram tanaman serta aset operasional lainnya agar pengelolaan taman dapat
berjalan optimal sejak awal pelimpahan.
Dari sisi penganggaran, Bappeda
Kota Tangerang telah menyiapkan dukungan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026
dengan mengalokasikan anggaran pemeliharaan Taman RW pada masing-masing
kecamatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan
pengelolaan ruang terbuka hijau sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan
publik di tingkat kewilayahan.
Kepala Bappeda Kota Tangerang, Hj.
Yeti Rohaeti, menyampaikan bahwa pelimpahan kewenangan ini merupakan langkah
strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,
efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Pelimpahan pengelolaan
Taman RW kepada kecamatan merupakan implementasi dari penguatan desentralisasi
kewenangan di tingkat wilayah. Dengan pengelolaan yang lebih dekat, diharapkan
pemeliharaan taman dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat. Bappeda akan terus memastikan dukungan dari sisi
perencanaan dan penganggaran agar proses transisi ini berjalan optimal serta
mampu meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau di Kota Tangerang," ujarnya.
Melalui sinergi antara Bappeda,
Dinas Lingkungan Hidup, dan seluruh kecamatan, Pemerintah Kota Tangerang
berharap proses pelimpahan kewenangan ini dapat berjalan lancar sehingga
pengelolaan Taman RW semakin efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat
yang lebih besar bagi kenyamanan dan kualitas lingkungan masyarakat Kota
Tangerang.