\

Bappeda Kota Tangerang Koordinasikan Pelimpahan Pengelolaan Taman RW ke Kecamatan, Perkuat Efektivitas Penataan Ruang Terbuka Hijau

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan Taman Rukun Warga (RW) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada pihak kecamatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepada kecamatan sebagai upaya memperkuat efektivitas pengelolaan ruang terbuka hijau yang lebih dekat dengan masyarakat, Jum’at (24/7/26).

Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang perlu dipersiapkan sebelum proses pelimpahan kewenangan dilaksanakan. Melalui pelimpahan ini, diharapkan pengelolaan Taman RW dapat dilakukan secara lebih responsif sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing kecamatan.

Sebagai tindak lanjut rapat, Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk menyiapkan data dukung secara komprehensif mengenai seluruh Taman RW yang akan dilimpahkan. Inventarisasi tersebut meliputi kondisi eksisting setiap taman, termasuk kelengkapan fasilitas dan kebutuhan pemeliharaan yang menjadi dasar dalam proses serah terima kewenangan.

Selain itu, DLH juga diharapkan menyusun Surat Keputusan dalam bentuk Keputusan Wali Kota mengenai pembagian Taman RW yang akan dikelola oleh masing-masing kecamatan. Keputusan tersebut turut mengatur pelimpahan sarana dan prasarana pendukung, seperti truk tangki penyiram tanaman serta aset operasional lainnya agar pengelolaan taman dapat berjalan optimal sejak awal pelimpahan.

Dari sisi penganggaran, Bappeda Kota Tangerang telah menyiapkan dukungan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran pemeliharaan Taman RW pada masing-masing kecamatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan pengelolaan ruang terbuka hijau sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kewilayahan.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Hj. Yeti Rohaeti, menyampaikan bahwa pelimpahan kewenangan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Pelimpahan pengelolaan Taman RW kepada kecamatan merupakan implementasi dari penguatan desentralisasi kewenangan di tingkat wilayah. Dengan pengelolaan yang lebih dekat, diharapkan pemeliharaan taman dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Bappeda akan terus memastikan dukungan dari sisi perencanaan dan penganggaran agar proses transisi ini berjalan optimal serta mampu meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau di Kota Tangerang," ujarnya.

Melalui sinergi antara Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan seluruh kecamatan, Pemerintah Kota Tangerang berharap proses pelimpahan kewenangan ini dapat berjalan lancar sehingga pengelolaan Taman RW semakin efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kenyamanan dan kualitas lingkungan masyarakat Kota Tangerang.