Bappeda Kota Tangerang Terus Mendorong Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Penguatan Kekuatan Intelektual (KI)
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Pembahasan Kekayaan Intelektual
pada Kamis, (16/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta akses
pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi inovator daerah untuk mendukung
peningkatan Indeks Inovasi Daerah (IID) Kota Tangerang. Kegiatan ini
menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan diikuti oleh perwakilan perangkat
daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Rapat tersebut menjadi forum
strategis dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen
penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Dalam pemaparannya, narasumber dari
DJKI menjelaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya sebatas aspek administratif,
melainkan merupakan aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk,
memberikan kepastian hukum, serta memperkuat daya saing daerah berbasis inovasi
dan kreativitas lokal.
Lebih lanjut disampaikan, potensi
inovasi di daerah, khususnya dari sektor UMKM dan ekonomi kreatif, masih sangat
besar, namun belum diimbangi dengan perlindungan hukum melalui pendaftaran
kekayaan intelektual. Hal ini menyebabkan banyak karya rentan ditiru dan nilai
ekonominya tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk
menjembatani kesenjangan antara penciptaan inovasi dan perlindungannya.
Dalam diskusi, turut dibahas
berbagai strategi untuk mendorong inovasi dan daya saing daerah, di antaranya
melalui identifikasi dan inventarisasi potensi kekayaan intelektual, penentuan
prioritas pengembangan, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, perguruan
tinggi, dunia usaha, dan lembaga pembiayaan. Pendekatan kolaboratif ini dinilai
penting untuk membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Kota Tangerang.
Selain itu, rapat juga mengulas
berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti rendahnya literasi hukum
terkait kekayaan intelektual, persepsi bahwa proses pendaftaran rumit dan
mahal, hingga keterbatasan akses informasi dan pendampingan teknis. Untuk
menjawab tantangan tersebut, pemerintah daerah didorong berperan aktif sebagai
fasilitator melalui edukasi berbasis komunitas, integrasi program KI dengan
pembinaan UMKM, serta pendampingan hingga tahap pendaftaran.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi
Daerah (Rida) Bappeda Kota Tangerang, Hj. Euis Nurlaila, menegaskan pentingnya
pemahaman kekayaan intelektual sebagai bagian dari ekosistem inovasi daerah. Ia
menyampaikan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam
mendukung pengembangan inovasi, tidak hanya di sektor ekonomi, tetapi juga
dalam bidang seni dan kreativitas.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin
mendorong agar pelaku usaha, inovator, dan akademisi di Kota Tangerang semakin
memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang harus dilindungi.
Dengan perlindungan yang tepat, inovasi yang dihasilkan tidak hanya aman secara
hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan mampu
meningkatkan daya saing daerah. Selain itu, tentunya dapat meningkatkan Indeks
Inovasi Daerah (IID) Kota Tangerang.” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa
Pemerintah Kota Tangerang akan terus berkomitmen memfasilitasi masyarakat,
termasuk pelaku usaha dan institusi pendidikan, dalam proses pendaftaran dan
perlindungan hak kekayaan intelektual guna menciptakan ekosistem inovasi yang
kuat dan berkelanjutan.
Melalui rapat ini, diharapkan
terbangun kesamaan persepsi, komitmen, dan langkah konkret dari seluruh
pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha dan akademisi, untuk
secara aktif mendorong pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Sinergi lintas sector menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem inovasi yang
produktif, inklusif, dan berdaya saing.