\

Bappeda Kota Tangerang Terus Mendorong Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Penguatan Kekuatan Intelektual (KI)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Pembahasan Kekayaan Intelektual pada Kamis, (16/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta akses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi inovator daerah untuk mendukung peningkatan Indeks Inovasi Daerah (IID) Kota Tangerang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Rapat tersebut menjadi forum strategis dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Dalam pemaparannya, narasumber dari DJKI menjelaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya sebatas aspek administratif, melainkan merupakan aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat daya saing daerah berbasis inovasi dan kreativitas lokal.

Lebih lanjut disampaikan, potensi inovasi di daerah, khususnya dari sektor UMKM dan ekonomi kreatif, masih sangat besar, namun belum diimbangi dengan perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Hal ini menyebabkan banyak karya rentan ditiru dan nilai ekonominya tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan antara penciptaan inovasi dan perlindungannya.

Dalam diskusi, turut dibahas berbagai strategi untuk mendorong inovasi dan daya saing daerah, di antaranya melalui identifikasi dan inventarisasi potensi kekayaan intelektual, penentuan prioritas pengembangan, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga pembiayaan. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Kota Tangerang.

Selain itu, rapat juga mengulas berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti rendahnya literasi hukum terkait kekayaan intelektual, persepsi bahwa proses pendaftaran rumit dan mahal, hingga keterbatasan akses informasi dan pendampingan teknis. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah daerah didorong berperan aktif sebagai fasilitator melalui edukasi berbasis komunitas, integrasi program KI dengan pembinaan UMKM, serta pendampingan hingga tahap pendaftaran.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (Rida) Bappeda Kota Tangerang, Hj. Euis Nurlaila, menegaskan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual sebagai bagian dari ekosistem inovasi daerah. Ia menyampaikan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan inovasi, tidak hanya di sektor ekonomi, tetapi juga dalam bidang seni dan kreativitas.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong agar pelaku usaha, inovator, dan akademisi di Kota Tangerang semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang harus dilindungi. Dengan perlindungan yang tepat, inovasi yang dihasilkan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan mampu meningkatkan daya saing daerah. Selain itu, tentunya dapat meningkatkan Indeks Inovasi Daerah (IID) Kota Tangerang.” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang akan terus berkomitmen memfasilitasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan institusi pendidikan, dalam proses pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual guna menciptakan ekosistem inovasi yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, komitmen, dan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha dan akademisi, untuk secara aktif mendorong pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Sinergi lintas sector menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem inovasi yang produktif, inklusif, dan berdaya saing.