\

Kolaborasi Lintas Sektor, Kawasan Kiasnawi-Stasiun Tangerang Siap Dibenahi Demi Aksesibilitas dan Kenyamanan Masyarakat

Kawasan Jalan Kiasnawi dan Stasiun Tangerang terus didorong untuk menjadi kawasan yang lebih tertata, nyaman, dan terintegrasi. Upaya tersebut kembali dibahas Pemerintah Kota Tangerang bersama Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Hasil Survei Bersama Penataan Kawasan Jalan Kiasnawi dan Stasiun Tangerang, Selasa (1/9/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Majapahit Lantai 2, Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intramoda) Kementerian Perhubungan, Ir. Mohamad Risal Wasal. Pemerintah Kota Tangerang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Staf Ahli Wali Kota Tangerang.

Dalam pembahasan, Jalan Kiasnawi menjadi salah satu fokus utama penataan karena kawasan tersebut merupakan kawasan strategis yang menghubungkan Stasiun Tangerang, Pasar Anyar, dan kawasan pertokoan, sekaligus menjadi salah satu simpul pergerakan masyarakat dan barang. Penataan diperlukan mengingat kondisi eksisting kawasan masih menghadapi persoalan seperti bercampurnya fungsi lalu lintas, parkir, aktivitas pedagang kaki lima (PKL), serta akses pejalan kaki yang belum optimal.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Hj. Yeti Rohaeti, menegaskan bahwa penataan kawasan perlu dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan keterhubungan antara berbagai moda dan aktivitas di sekitar kawasan.

“Penataan kawasan Jalan Kiasnawi dan Stasiun Tangerang perlu dilakukan secara terpadu, tidak hanya berorientasi pada penataan fisik koridor, tetapi juga bagaimana seluruh elemen kawasan dapat saling terhubung sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan pergerakan,” ujar Yeti.

Menurutnya, integrasi Jalan Kiasnawi, Stasiun Tangerang, Pasar Anyar, Pasar Mambo, fasilitas pedestrian, parkir, serta layanan angkutan umum dan angkutan daring (online) menjadi bagian penting dalam membangun kawasan yang lebih fungsional dan tertata. Konsep tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kawasan sebagai kawasan transit, perdagangan, sekaligus heritage.

Dalam rapat, Jalan Kiasnawi diarahkan sebagai koridor lalu lintas dan akses menuju Stasiun Tangerang dengan konsep kawasan tanpa PKL dan tanpa parkir on-street. Aktivitas drop-off dan pick-up tetap dimungkinkan secara terbatas pada lokasi yang telah ditentukan. Pemerintah Kota Tangerang juga telah menerapkan sistem satu arah (one-way system) di Jalan Kiasnawi, yang selanjutnya direncanakan didukung pembangunan trotoar selebar 3,5 meter pada kedua sisi jalan serta fasilitas khusus bongkar muat atau lay-by bagi pertokoan.

Untuk memperkuat konektivitas menuju stasiun, turut dibahas pembangunan akses pedestrian yang menghubungkan Pasar Mambo dengan Stasiun Tangerang. Selain itu, terdapat usulan perpanjangan selasar atau penyesuaian posisi tapping gate agar lebih dekat dengan fasilitas integrasi, termasuk penambahan tapping gate di sisi barat stasiun guna memberikan akses langsung dan mengurangi titik naik-turun penumpang yang tidak tertata.

Penataan angkutan umum dan angkutan daring juga akan diintegrasikan melalui pengaturan lokasi pick-up dan drop-off. Sementara kebutuhan parkir diarahkan untuk ditampung melalui fasilitas parkir di luar badan jalan, salah satunya dengan rencana pemanfaatan lahan di sisi selatan Pasar Anyar yang merupakan aset PT KAI.

Di sisi lain, penataan PKL di sepanjang koridor Jalan Kiasnawi diarahkan melalui relokasi ke Pasar Anyar dengan memanfaatkan kios yang tersedia. Pengosongan koridor dari aktivitas PKL ditargetkan mulai September 2026 dan diharapkan dapat sekaligus mengoptimalkan kembali fungsi Pasar Anyar sebagai pusat kegiatan perdagangan.

Yeti menambahkan, keberhasilan penataan kawasan membutuhkan kolaborasi dan kepastian dari seluruh pihak, khususnya terkait status serta batas aset yang akan dimanfaatkan.

“Kolaborasi dan kepastian status maupun batas lahan menjadi hal yang penting agar rencana penataan dapat berjalan sesuai tahapan. Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang bersama DJKA dan PT KAI akan menindaklanjuti penyusunan MoU sebagai dasar kerja sama pemanfaatan aset dan lahan dalam mendukung penataan kawasan,” kata Yeti.

Kepastian status dan batas lahan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan, termasuk kepastian batas aset antara DJKA dan PT KAI di sisi timur serta rencana penyerahan lahan di sisi barat kepada Pemerintah Kota Tangerang. Hal tersebut menjadi dasar sebelum pemanfaatan aset dan pembangunan fasilitas penunjang kawasan dilaksanakan.

Rencana aksi penataan kawasan telah disusun untuk periode 2026–2027, mencakup penataan koridor Jalan Kiasnawi, penertiban dan pemindahan PKL, penataan angkutan dan parkir, hingga pembangunan berbagai fasilitas pendukung kawasan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan lahan, skema kerja sama, dukungan para pemangku kepentingan, serta ketersediaan anggaran.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, penataan Jalan Kiasnawi dan kawasan Stasiun Tangerang diharapkan tidak sekadar menghadirkan perubahan fisik, tetapi mampu memperkuat konektivitas, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, menata pergerakan transportasi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Bersinergi menata kawasan, memperkuat konektivitas, dan menghadirkan transportasi yang semakin nyaman bagi masyarakat.