Kolaborasi Lintas Sektor, Kawasan Kiasnawi-Stasiun Tangerang Siap Dibenahi Demi Aksesibilitas dan Kenyamanan Masyarakat
Kawasan Jalan Kiasnawi dan
Stasiun Tangerang terus didorong untuk menjadi kawasan yang lebih tertata,
nyaman, dan terintegrasi. Upaya tersebut kembali dibahas Pemerintah Kota
Tangerang bersama Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui
Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Hasil Survei Bersama Penataan Kawasan Jalan
Kiasnawi dan Stasiun Tangerang, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat
Majapahit Lantai 2, Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, tersebut
dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
(Intramoda) Kementerian Perhubungan, Ir. Mohamad Risal Wasal. Pemerintah Kota
Tangerang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kota Tangerang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Staf Ahli Wali
Kota Tangerang.
Dalam pembahasan, Jalan Kiasnawi
menjadi salah satu fokus utama penataan karena kawasan tersebut merupakan kawasan
strategis yang menghubungkan Stasiun Tangerang, Pasar Anyar, dan kawasan
pertokoan, sekaligus menjadi salah satu simpul pergerakan masyarakat dan
barang. Penataan diperlukan mengingat kondisi eksisting kawasan masih menghadapi
persoalan seperti bercampurnya fungsi lalu lintas, parkir, aktivitas pedagang
kaki lima (PKL), serta akses pejalan kaki yang belum optimal.
Kepala Bappeda Kota Tangerang,
Hj. Yeti Rohaeti, menegaskan bahwa penataan kawasan perlu dilakukan secara terpadu
dengan memperhatikan keterhubungan antara berbagai moda dan aktivitas di
sekitar kawasan.
“Penataan kawasan Jalan Kiasnawi
dan Stasiun Tangerang perlu dilakukan secara terpadu, tidak hanya berorientasi
pada penataan fisik koridor, tetapi juga bagaimana seluruh elemen kawasan dapat
saling terhubung sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat
dalam melakukan pergerakan,” ujar Yeti.
Menurutnya, integrasi Jalan
Kiasnawi, Stasiun Tangerang, Pasar Anyar, Pasar Mambo, fasilitas pedestrian,
parkir, serta layanan angkutan umum dan angkutan daring (online) menjadi
bagian penting dalam membangun kawasan yang lebih fungsional dan tertata.
Konsep tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kawasan sebagai kawasan
transit, perdagangan, sekaligus heritage.
Dalam rapat, Jalan Kiasnawi
diarahkan sebagai koridor lalu lintas dan akses menuju Stasiun Tangerang dengan
konsep kawasan tanpa PKL dan tanpa parkir on-street. Aktivitas drop-off
dan pick-up tetap dimungkinkan secara terbatas pada lokasi yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah menerapkan sistem satu arah (one-way
system) di Jalan Kiasnawi, yang selanjutnya direncanakan didukung
pembangunan trotoar selebar 3,5 meter pada kedua sisi jalan serta fasilitas
khusus bongkar muat atau lay-by bagi pertokoan.
Untuk memperkuat konektivitas
menuju stasiun, turut dibahas pembangunan akses pedestrian yang menghubungkan
Pasar Mambo dengan Stasiun Tangerang. Selain itu, terdapat usulan perpanjangan
selasar atau penyesuaian posisi tapping gate agar lebih dekat dengan fasilitas
integrasi, termasuk penambahan tapping gate di sisi barat stasiun guna
memberikan akses langsung dan mengurangi titik naik-turun penumpang yang tidak
tertata.
Penataan angkutan umum dan
angkutan daring juga akan diintegrasikan melalui pengaturan lokasi pick-up
dan drop-off. Sementara kebutuhan parkir diarahkan untuk ditampung
melalui fasilitas parkir di luar badan jalan, salah satunya dengan rencana
pemanfaatan lahan di sisi selatan Pasar Anyar yang merupakan aset PT KAI.
Di sisi lain, penataan PKL di
sepanjang koridor Jalan Kiasnawi diarahkan melalui relokasi ke Pasar Anyar
dengan memanfaatkan kios yang tersedia. Pengosongan koridor dari aktivitas PKL
ditargetkan mulai September 2026 dan diharapkan dapat sekaligus mengoptimalkan
kembali fungsi Pasar Anyar sebagai pusat kegiatan perdagangan.
Yeti menambahkan, keberhasilan
penataan kawasan membutuhkan kolaborasi dan kepastian dari seluruh pihak,
khususnya terkait status serta batas aset yang akan dimanfaatkan.
“Kolaborasi dan kepastian status
maupun batas lahan menjadi hal yang penting agar rencana penataan dapat
berjalan sesuai tahapan. Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang bersama DJKA dan
PT KAI akan menindaklanjuti penyusunan MoU sebagai dasar kerja sama pemanfaatan
aset dan lahan dalam mendukung penataan kawasan,” kata Yeti.
Kepastian status dan batas lahan
menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan, termasuk kepastian batas
aset antara DJKA dan PT KAI di sisi timur serta rencana penyerahan lahan di
sisi barat kepada Pemerintah Kota Tangerang. Hal tersebut menjadi dasar sebelum
pemanfaatan aset dan pembangunan fasilitas penunjang kawasan dilaksanakan.
Rencana aksi penataan kawasan
telah disusun untuk periode 2026–2027, mencakup penataan koridor Jalan
Kiasnawi, penertiban dan pemindahan PKL, penataan angkutan dan parkir, hingga
pembangunan berbagai fasilitas pendukung kawasan. Pelaksanaannya akan
disesuaikan dengan kesiapan lahan, skema kerja sama, dukungan para pemangku
kepentingan, serta ketersediaan anggaran.
Melalui sinergi lintas sektor
tersebut, penataan Jalan Kiasnawi dan kawasan Stasiun Tangerang diharapkan
tidak sekadar menghadirkan perubahan fisik, tetapi mampu memperkuat
konektivitas, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, menata pergerakan
transportasi, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Bersinergi menata kawasan,
memperkuat konektivitas, dan menghadirkan transportasi yang semakin nyaman bagi
masyarakat.