Lewat Bappeda 55FM Vol. 40, Bappeda Kota Tangerang Ajak Pegawai Jadi Agen Edukasi PBG
Kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai dapat menjadi salah satu
kunci peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Berangkat dari
hal tersebut, Bappeda Kota Tangerang menggelar Bappeda 55FM (Sharing Session on
Friday Morning) Vol. 40 dengan tema “Sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG)” yang menghadirkan narasumber dari Dinas Perumahan, Permukiman,
dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Kepala Bidang Pengawasan,
Pelayanan Bangunan, dan Pertanahan (P2BP), Alby Nur Muhammad, Jumat (29/5).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang
Rapat Bappeda tersebut menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman pegawai
Bappeda terhadap pentingnya PBG sebagai instrumen pengendalian pembangunan
kota, kepastian hukum bangunan, hingga optimalisasi pendapatan daerah melalui
sektor retribusi. Materi yang disampaikan juga menekankan bahwa transformasi
PBG bukan sekadar reformasi perizinan, tetapi bagian dari tata kelola
pembangunan kota modern yang tertib, aman, legal, dan berbasis data.
Kepala Bappeda Kota Tangerang,
Hj. Yeti Rohaeti, mengatakan pemilihan tema PBG pada Bappeda 55FM kali ini
dilatarbelakangi oleh besarnya keterkaitan PBG dengan peningkatan pendapatan
daerah.
“Alasan kita mengambil tema PBG
karena ada kaitannya dengan pendapatan daerah. Saat apel saya juga pernah
menyampaikan, ayo sama-sama kita bantu agar pendapatan ini bisa meningkat,
salah satunya melalui retribusi PBG. Hal ini bisa dimulai dari lingkungan
terdekat, bila kita melihat di lingkungan kita ada yang membuat bangunan, kita
ingatkan untuk membuat PBG. Ini akan membantu meningkatkan pendapatan di sektor
retribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepedulian
terhadap lingkungan sekitar dapat menjadi sumber potensi peningkatan PAD
apabila dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
“Dengan kita aware terhadap
lingkungan, itu menjadi sumber potensi peningkatan pendapatan. Kita harus gali
bersama bagaimana meningkatkan pendapatan di Kota Tangerang,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh pegawai
Bappeda juga perlu memahami secara menyeluruh terkait PBG, mulai dari regulasi,
prosedur pengajuan, hingga urgensinya dalam mendukung tata kelola pembangunan
daerah.
“Pegawai Bappeda harus paham apa
itu PBG, bagaimana cara membuatnya, dan apa aturan yang mendasarinya,” tegas
Yeti.
Lebih lanjut, Yeti juga
mengingatkan bahwa kewajiban pengurusan PBG tidak hanya berlaku bagi masyarakat
maupun swasta, tetapi juga terhadap bangunan milik pemerintah.
“Pembangunan untuk pemerintah
juga menjadi perhatian penting bagi OPD teknis kita. PBG tetap harus dibuat
untuk bangunan pemerintah,” katanya.
Selain itu, ia turut menyoroti
sejumlah program prioritas nasional yang memerlukan perhatian khusus terkait
legalitas bangunan, seperti Program Strategis Nasional Koperasi Merah Putih dan
SPPG.
“Kita ada Program Strategis
Nasional yaitu Koperasi Merah Putih dan SPPG, itu harus menjadi perhatian
bersama terkait pembuatan PBG-nya,” lanjutnya.
Sementara itu, Alby Nur Muhammad
dalam paparannya menjelaskan bahwa Kota Tangerang saat ini menghadapi tantangan
besar dalam tata kelola bangunan gedung seiring pesatnya pertumbuhan
pembangunan kawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan
serta database bangunan yang lebih optimal untuk memastikan kepatuhan dan
keselamatan bangunan.
Ia menegaskan bahwa paradigma PBG
saat ini telah mengalami transformasi besar dari sistem IMB sebelumnya menuju
sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data.
“PBG bukan sekadar izin, tetapi
instrumen pengendalian pembangunan kota dan keselamatan masyarakat,” jelas
Alby.
Dalam paparannya, Disperkimtan
Kota Tangerang juga memaparkan berbagai inovasi pelayanan yang telah dilakukan,
salah satunya program percepatan layanan “PBG 10 Jam”. Program tersebut berhasil
memangkas waktu pelayanan dari sebelumnya 29 hari kerja menjadi hanya 10 jam
kerja untuk kategori tertentu. Hingga saat ini tercatat sebanyak 52 layanan PBG
10 jam telah diterbitkan.
Selain itu, Disperkimtan juga
tengah melakukan penguatan pengawasan bangunan berbasis teknologi dan data
melalui integrasi GIS Mapping, drone survey, Smart City Analytics Dashboard,
serta integrasi database SIMBG untuk mendukung pengendalian pembangunan dan
optimalisasi PAD.
Tak hanya itu, Alby turut
mengungkapkan adanya potensi retribusi yang signifikan dari bangunan existing
yang belum memiliki PBG. Berdasarkan simulasi Disperkimtan, kawasan prioritas
dengan luasan bangunan sekitar 750 ribu meter persegi diproyeksikan memiliki
potensi retribusi hingga Rp22,5 miliar.
“Ketika pengawasan diperkuat,
data bangunan diperbaiki, dan regulasi diperjelas, maka Kota Tangerang tidak
hanya tumbuh cepat, tetapi tumbuh tertib, aman, legal, dan berkelanjutan,”
tutup Alby.