Penataan Jalan Kiasnawi Semakin Dekat, Pemkot Tangerang Siapkan MoU Bersama Kemenhub dan KAI
Penataan kawasan Jalan Kiasnawi
dan pengembangan fasilitas integrasi Stasiun Tangerang memasuki tahap penguatan
koordinasi lintas sektor. Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat pembahasan draft
Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari
upaya mewujudkan kawasan transportasi yang lebih terpadu, tertata, dan
mendukung mobilitas masyarakat, pada Rabu (16/9/26).
Rapat tersebut membahas
penyelarasan konsep Kesepakatan Bersama yang melibatkan Pemerintah Kota
Tangerang, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan,
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram)
Kementerian Perhubungan, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Bappeda Kota Tangerang,
Hj. Yeti Rohaeti, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada
ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82
Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan
Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, masing-masing pihak
tengah menyusun konsep kesepakatan bersama sesuai dengan peran dan
kewenangannya.
“Bunyinya sementara adalah
Kesepakatan Bersama, jadi kita mengikuti Permenhub Nomor 82. Masing-masing
pihak, baik Pemkot Tangerang, DJKA Kemenhub, Ditjen Intram Kemenhub, maupun
KAI, sama-sama membuat konsep untuk Kesepakatan Bersama ini,” ujar Yeti.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota
Tangerang selanjutnya akan menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan
terkait rencana kerja sama tersebut. Adapun Kesepakatan Bersama dan Perjanjian
Kerja Sama (PKS) disiapkan secara bersamaan agar proses penandatanganan dapat
dilakukan pada waktu yang sama.
“Pemkot Tangerang akan bersurat
kepada Menteri Perhubungan terkait MoU. PKS dan MoU akan dibuat bersama agar
dapat dilakukan penandatanganan di waktu yang sama. Untuk penataan Jalan
Kiasnawi, PKS-nya nanti dibuat dengan PT KAI,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali
Kota Tangerang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Agus Wibowo,
menyampaikan bahwa penataan kawasan diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan
dan pemanfaatan ruang di sekitar Stasiun Tangerang, termasuk kawasan pasar dan pertokoan.
“Kami berusaha menata agar ada
optimisasi pelayanan dalam penggunaan stasiun, dalam hal pemanfaatan pasar
maupun pelayanan yang ada di pertokoan. Di sana kami akan menghilangkan PKL dan
parkir on street,” ungkap Agus.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota
Tangerang juga telah menyiapkan dukungan anggaran pada 2027 untuk mendukung
penataan tersebut. Dalam konsep penataan, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL)
akan diarahkan ke kawasan Pasar Anyar, sementara fasilitas parkir akan ditata
menuju kawasan Stasiun Tangerang.
“Kalau PKL, pemindahannya nanti
ke pasar Anyar. Parkir ke kawasan Stasiun Tangerang,” katanya.
Dalam pembahasan draft
Kesepakatan Bersama, Kementerian Perhubungan juga memberikan masukan agar ruang
lingkup yang tercantum dalam nota kesepakatan disusun secara luas sehingga
dapat mencakup keseluruhan aspek kerja sama. Sementara rincian kegiatan atau
bentuk kerja sama yang lebih spesifik nantinya dituangkan dalam Perjanjian
Kerja Sama (PKS).
Melalui penyelarasan dokumen
kerja sama dan pembagian peran antarinstansi tersebut, penataan Jalan Kiasnawi
dan pengembangan fasilitas integrasi Stasiun Tangerang diharapkan dapat
berjalan secara terpadu, dengan memperhatikan aspek aksesibilitas, fasilitas
pendukung, pemanfaatan aset, serta integrasi transportasi.
Kolaborasi Pemerintah Kota
Tangerang bersama Kementerian Perhubungan dan PT KAI menjadi bagian dari
langkah untuk menciptakan kawasan stasiun yang lebih tertata, aman, nyaman,
sekaligus mampu menunjang kebutuhan mobilitas masyarakat Kota Tangerang.