\

Penataan Jalan Kiasnawi Semakin Dekat, Pemkot Tangerang Siapkan MoU Bersama Kemenhub dan KAI

Penataan kawasan Jalan Kiasnawi dan pengembangan fasilitas integrasi Stasiun Tangerang memasuki tahap penguatan koordinasi lintas sektor. Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat pembahasan draft Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kawasan transportasi yang lebih terpadu, tertata, dan mendukung mobilitas masyarakat, pada Rabu (16/9/26).

Rapat tersebut membahas penyelarasan konsep Kesepakatan Bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Tangerang, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Kementerian Perhubungan, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Hj. Yeti Rohaeti, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, masing-masing pihak tengah menyusun konsep kesepakatan bersama sesuai dengan peran dan kewenangannya.

“Bunyinya sementara adalah Kesepakatan Bersama, jadi kita mengikuti Permenhub Nomor 82. Masing-masing pihak, baik Pemkot Tangerang, DJKA Kemenhub, Ditjen Intram Kemenhub, maupun KAI, sama-sama membuat konsep untuk Kesepakatan Bersama ini,” ujar Yeti.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang selanjutnya akan menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan terkait rencana kerja sama tersebut. Adapun Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) disiapkan secara bersamaan agar proses penandatanganan dapat dilakukan pada waktu yang sama.

“Pemkot Tangerang akan bersurat kepada Menteri Perhubungan terkait MoU. PKS dan MoU akan dibuat bersama agar dapat dilakukan penandatanganan di waktu yang sama. Untuk penataan Jalan Kiasnawi, PKS-nya nanti dibuat dengan PT KAI,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Agus Wibowo, menyampaikan bahwa penataan kawasan diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan dan pemanfaatan ruang di sekitar Stasiun Tangerang, termasuk kawasan pasar dan pertokoan.

“Kami berusaha menata agar ada optimisasi pelayanan dalam penggunaan stasiun, dalam hal pemanfaatan pasar maupun pelayanan yang ada di pertokoan. Di sana kami akan menghilangkan PKL dan parkir on street,” ungkap Agus.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang juga telah menyiapkan dukungan anggaran pada 2027 untuk mendukung penataan tersebut. Dalam konsep penataan, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) akan diarahkan ke kawasan Pasar Anyar, sementara fasilitas parkir akan ditata menuju kawasan Stasiun Tangerang.

“Kalau PKL, pemindahannya nanti ke pasar Anyar. Parkir ke kawasan Stasiun Tangerang,” katanya.

Dalam pembahasan draft Kesepakatan Bersama, Kementerian Perhubungan juga memberikan masukan agar ruang lingkup yang tercantum dalam nota kesepakatan disusun secara luas sehingga dapat mencakup keseluruhan aspek kerja sama. Sementara rincian kegiatan atau bentuk kerja sama yang lebih spesifik nantinya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Melalui penyelarasan dokumen kerja sama dan pembagian peran antarinstansi tersebut, penataan Jalan Kiasnawi dan pengembangan fasilitas integrasi Stasiun Tangerang diharapkan dapat berjalan secara terpadu, dengan memperhatikan aspek aksesibilitas, fasilitas pendukung, pemanfaatan aset, serta integrasi transportasi.

Kolaborasi Pemerintah Kota Tangerang bersama Kementerian Perhubungan dan PT KAI menjadi bagian dari langkah untuk menciptakan kawasan stasiun yang lebih tertata, aman, nyaman, sekaligus mampu menunjang kebutuhan mobilitas masyarakat Kota Tangerang.