Evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat di Kecamatan
Bappeda Kota Tangerang melalui Bidang Perencanaan Pemerintahan menyelenggarakan Evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat di Kecamatan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pada kesempatan kali ini pula turut mengundang narasumber dari Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Tangerang juga aktif mendorong pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk melakukan SKM secara berkala, minimal satu kali dalam setahun. Hasil survei ini menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja pelayanan dan menetapkan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
SKM merupakan bentuk kerja sama antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan, agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitas layanannya. Adapun manfaat dari pelaksanaan SKM, Perangkat Daerah dapat mengetahui kelemahan atau kekuatan unit penyelenggara pelayanan, mengetahui kinerja penyelenggara secara periodic, bahan penetapan kebijakan dalam perbaikan pelayanan, partisipasi aktif Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public, diketahui IKM secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan public pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah, serta memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan.