EVALUASI PENGAWASAN KEARSIPAN EKSTERNAL KOTA TANGERANG BERSAMA BAPPEDA, ANRI DAN DPAD KOTA TANGERANG
Kamis, 16
Juni 2022, Bappeda Kota Tangerang Mengadakan Kegiatan Rakor Bidang Perencanaan
Pemerintahan yang bertempat di Ruang Rapat Bappeda.
Dalam rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Bappeda
Kota Tangerang, turut hadir pada kegiatan ini Narasumber dari ANRI, Jajaran
Bidang Perencanaan Pemerintahan Bappeda Kota Tangerang, Dinas Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kota Tangerang, serta Seluruh OPD dan Kecamatan yang bergabung
secara daring (melaui zoom).
.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka tindak
lanjut perbaikan hasil evaluasi Pengawasan Kearsipan Eksternal Kota Tangerang.
Pengawasan kearsipan bukan hanya tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)
tetapi juga harus didukung penuh oleh OPD lainnya dan keterlibatan dari
masing-masing OPD sangat mempengaruhi penilaian pengawasan kearsipan. Hal ini
tertuang pada Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Dalam Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa nilai Pengawasan Kearsipan eksternal
memiliki bobot 60% dan nilai Pengawasan Kearsipan internal memiliki bobot 40%.
.
Alasan mengapa nilai dari hasil pengawasan
kearsipan Kota Tangerang Tahun 2021 masih kurang memuaskan adalah karena adanya
perubahan instrument sesuai dengan Keputusan Kepala ANRI No. 92 tahun 2021 yang
diubah lagi menjadi Nomor 152 tahun 2022 tentang Instrumen kearsipan atas
Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan dan Tata Cara Penilaian Pengawasan
Kearsipan, termasuk bobot dari setiap aspek misalnya aspek kebijakan yang
sebelumnya bobotnya 60.77 sekarang menjadi 30. Pada kebijakan pengawasan, arah
dan tujuannya adalah bagaimana implementasi/penerapan dari kebijakan yang sudah
ada. Kepemilikan JRA harus disertai dengan penyusutan arsip yang meiputi
Pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis ke LKD yang meliputi
Pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis ke LKD
.
Selanjutnya Bappeda akan terus berkoordinasi
dengan DPAD Kota Tangerang untuk terus mengawal dan berkolaborasi dengan seluruh
OPD selaku Pengolah Arsip guna mewujudkan pengelolaan kearsipan yang lebih baik
di Kota Tangerang.