Evaluasi Urusan Pendidikan Kabuaten/Kota Provinsi Banten






Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kota Tangerang melalui Bidang
Perencanaan Sosial, Kemasyarakatan, dan Ekonomi mengikuti Rapat Evaluasi Urusan
Pendidikan Kabupaten/Kota di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Provinsi Banten pada Jum’at, 8 November 2024. Pelaksanaan Standar Pelayanan
Minimum (SPM) Pendidikan tahun 2023 mengacu pada Permendagri 59 Tahum 2021 dan
Permendikbud 32 Tahun 2022 yang mengatur indikator komprehensif dari akses
hingga mutu pendidikan.
Salah satu capaian SPM bidang pendidikan adalah Angka Partisipasi Sekolah
(APS). Keberadaan Anak Tidak Sekolah di Provinsi Banten menjadi tantangan dalam
rangka peningkatan capaian SPM karena sangat mempengaruhi persentasi APS. Perlu
keterlibatan multipihak dalam penanganan ATS baik pemerintah, masyarakat, media
maupun dunia usaha. Ada empat tahapan penanganan ATS yakni pendataan,
rekonfirmasi data, pengembalian ATS ke sekolah, serta pendampingan. Untuk
mengembalikan ATS ke lingkungan sekolah perlu partisipasi pemerintah di tingkat
kabupaten/kota karena kewenangan pendidikan kesetaraan ada di tingkat
kabupaten/kota. Saat ini capaian APS 7-15 tahun di Kota Tangerang mencapai skor
99,37 (tinggi) sedangkan APS Kesetaraan 7-18 tahun Banten mencapai skor 9,57 (rendah).
Selain itu, perlu Branding Gerakan Penanganan ATS sebagai komitmen pemerintah
daerah dan membangun kepedulian serta mengajak semua unsur masyarakat agar
berperan aktif dalam penanganan ATS.