Implementasi Kepwal 1038/2025, Bappeda Matangkan Rencana Pembangunan Gedung Strategis Tahun 2027
Sebagai langkah awal memastikan
kesiapan perencanaan, lahan, dan penganggaran program prioritas, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat
pembahasan rencana pembangunan gedung strategis Pemerintah Daerah Tahun 2027, Selasa
(3/3/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut
dari program strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam RPJMD
Kota Tangerang 2025–2029. Pembangunan gedung strategis pemerintah daerah
menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1038 Tahun 2025 tentang Integrasi Peta
Jalan Pembangunan Infrastruktur di Kota Tangerang Tahun 2025–2029.
Melalui forum ini, Bappeda
bersama perangkat daerah terkait melakukan pemetaan menyeluruh terhadap
berbagai aspek krusial, mulai dari kesiapan dokumen perencanaan teknis, status
dan kesiapan lahan, hingga skema penganggaran yang akan diintegrasikan dalam
Rancangan RKPD dan Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2027.
Kepala Bappeda Kota Tangerang,
Hj. Yeti Rohaeti menegaskan bahwa rapat ini sangat penting dalam memastikan
program pembangunan gedung strategis tidak hanya direncanakan secara
administratif, tetapi benar-benar matang secara teknis dan fiskal.
“Pembangunan gedung strategis
pemerintah daerah merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah dalam
memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu,
seluruh aspek harus dipastikan sejak tahap perencanaan, mulai dari kesiapan
lahan, kelengkapan dokumen, hingga penganggaran yang realistis dan terukur,”
ujarnya.
Ia menambahkan, rapat ini juga
selaras dengan proses penyusunan dokumen perencanaan tahun 2027, khususnya bagi
perangkat daerah yang memiliki rencana pembangunan gedung strategis pada tahun
tersebut. Sinkronisasi sejak awal dinilai penting agar tidak terjadi
keterlambatan pelaksanaan akibat persoalan administratif maupun teknis.
Dalam pembahasan, perangkat
daerah diminta memastikan:
- Status legalitas dan kesiapan
lahan pembangunan;
- Kelengkapan dokumen perencanaan
teknis seperti DED dan kajian pendukung;
- Kesesuaian rencana pembangunan
dengan peta jalan pembangunan infrastruktur 2025–2029.
Pembangunan gedung strategis ini
diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi tata
kelola pemerintahan, serta optimalisasi fungsi kelembagaan perangkat daerah.
Selain itu, integrasi dalam peta jalan pembangunan infrastruktur menegaskan
pembangunan kota yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Melalui rapat ini, Bappeda Kota
Tangerang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program strategis
kepala daerah berjalan sesuai tahapan, terukur, dan memberikan dampak nyata
bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan infrastruktur pemerintahan yang
modern dan representatif pada Tahun 2027 mendatang.