\

Implementasi Kepwal 1038/2025, Bappeda Matangkan Rencana Pembangunan Gedung Strategis Tahun 2027

Sebagai langkah awal memastikan kesiapan perencanaan, lahan, dan penganggaran program prioritas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat pembahasan rencana pembangunan gedung strategis Pemerintah Daerah Tahun 2027, Selasa (3/3/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari program strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam RPJMD Kota Tangerang 2025–2029. Pembangunan gedung strategis pemerintah daerah menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1038 Tahun 2025 tentang Integrasi Peta Jalan Pembangunan Infrastruktur di Kota Tangerang Tahun 2025–2029.

Melalui forum ini, Bappeda bersama perangkat daerah terkait melakukan pemetaan menyeluruh terhadap berbagai aspek krusial, mulai dari kesiapan dokumen perencanaan teknis, status dan kesiapan lahan, hingga skema penganggaran yang akan diintegrasikan dalam Rancangan RKPD dan Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2027.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Hj. Yeti Rohaeti menegaskan bahwa rapat ini sangat penting dalam memastikan program pembangunan gedung strategis tidak hanya direncanakan secara administratif, tetapi benar-benar matang secara teknis dan fiskal.

“Pembangunan gedung strategis pemerintah daerah merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh aspek harus dipastikan sejak tahap perencanaan, mulai dari kesiapan lahan, kelengkapan dokumen, hingga penganggaran yang realistis dan terukur,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat ini juga selaras dengan proses penyusunan dokumen perencanaan tahun 2027, khususnya bagi perangkat daerah yang memiliki rencana pembangunan gedung strategis pada tahun tersebut. Sinkronisasi sejak awal dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan akibat persoalan administratif maupun teknis.

Dalam pembahasan, perangkat daerah diminta memastikan:

  • Status legalitas dan kesiapan lahan pembangunan;
  • Kelengkapan dokumen perencanaan teknis seperti DED dan kajian pendukung;
  • Kesesuaian rencana pembangunan dengan peta jalan pembangunan infrastruktur 2025–2029.

Pembangunan gedung strategis ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi fungsi kelembagaan perangkat daerah. Selain itu, integrasi dalam peta jalan pembangunan infrastruktur menegaskan pembangunan kota yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Melalui rapat ini, Bappeda Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program strategis kepala daerah berjalan sesuai tahapan, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan infrastruktur pemerintahan yang modern dan representatif pada Tahun 2027 mendatang.