Jaga Kualitas, Konsistensi, dan Keselarasan Dokumen Perencanaan, Bappeda Lakukan Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dengan OPD Kota Tangerang
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat sinkronisasi dokumen
perencanaan tahun 2025 pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat
Bappeda. Rapat ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan
dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra),
dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah (PD) untuk tahun 2025–2026.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangerang ini
membahas sejumlah agenda penting, termasuk tahapan penyusunan dokumen
perencanaan, evaluasi konsistensi pelaksanaan agenda perencanaan dan
penganggaran, serta tindak lanjut hasil fasilitasi dan verifikasi dari Bappeda
Provinsi Banten. Salah satu fokus utama adalah penginputan data ke Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menjadi perhatian khusus untuk
menjaga validitas dan konsistensi data, termasuk hasil reses DPRD dan pengajuan
hibah tahun 2025.
Dalam arahannya, Kepala Bappeda
Kota Tangerang, Hj. Yeti Rohaeti, menegaskan pentingnya sinkronisasi lintas
dokumen perencanaan daerah agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan
jadwal kerja yang sama.
“Komitmen bersama untuk menjaga
konsistensi antara RPJMD, RKPD, dan Renja PD menjadi fokus utama. Setiap
perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil rapat ini dengan menyerahkan dokumen
lengkap sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Hj. Yeti
Rohaeti.
Rapat juga menyoroti penyusunan
Renstra PD 2025–2029 yang memerlukan penyempurnaan substansi dan verifikasi
lebih seragam. Selain itu, perubahan RKPD dan Renja tahun 2025 telah ditetapkan
melalui Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2025 (19 Juni 2025) dan Nomor 30
Tahun 2025 (17 Juli 2025). Bappeda Provinsi Banten turut menekankan perlunya
kelengkapan berita acara dan lampiran resmi untuk mendukung verifikasi dokumen.
Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah diminta mencetak dan menyerahkan dokumen Renstra, Perubahan Renja 2025, dan Renja 2026 dalam format digital dan cetak (A4) kepada Bappeda. Rapat ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan proses perencanaan daerah berjalan terarah dan sesuai dengan regulasi, termasuk prosedur Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan terselenggaranya rapat ini, Bappeda Kota Tangerang optimis dapat mencapai sinkronisasi yang lebih baik dalam perencanaan pembangunan, dan tentunya mendukung visi pembangunan Kota Tangerang.