\

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) TOD Terminal Tipe A Poris Plawad

Bappeda Kota Tangerang melalui Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana menerima kunjungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Tim Konsultan pada Senin, 12 Agustus 2024.  Kunjungan ini dilakukan untuk mendiskusikan muatan pemutakhiran dokumen FBC (Final Business Case) Kawasan TOD Terminal Tipe A Poris Plawad dengan mengikutsertakan lahan BMD dengan luas ± 2,6 Ha untuk masuk dalam ruang lingkup Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pemanfaatan dan Pengembangan TOD Poris Plawad.

KPBU merupakan salah satu metode penyediaan infrastruktur di mana sebagian atau seluruh pembiayaan dilakukan oleh swasta/badan usaha. Aset infrastruktur akan sepenuhnya menjadi BMN/D setelah selesainya masa kerjasama (aset tercatat sebagai aset dalam konsesi selama masa kerjasama). Manfaat utama bagi pemerintah selama masa kerjasama adalah tersedianya layanan infrastruktur (dalam hal ini adalah layanan transportasi melalui terminal) yang berdampak pada perekonomian Masyarakat.

Lingkup KPBU antara lain :

Lingkup 1 (pada BMN BPTJ -1,9 Ha), Pengembangan gedung Terminal Tipe A Poris Plawad untuk terintegrasi dengan stasiun (beserta area komersial dan mixed used dalam gedung terminal).

Lingkup 2 (di atas Jl. Benteng Betawi), Pembangunan bangunan integrasi antara St. Batu Ceper dan Terminal Poris Plawad sebagai area komersial.

Lingkup 3 (pada BMD Pemkot Tangerang – 2,6 Ha), Pembangunan area komersial pada area Terminal Tipe A Poris Plawad dan pengalihan Jalan Benteng Betawi.