Kick-Off Meeting Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (PAK) Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) Jakarta
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti menghadiri Kick-Off Meeting Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (PAK) Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) Jakarta, Kamis (28/8).
Kegiatan tersebut dilatar belakangi oleh rencana pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mengamanatkan pengubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mencabut kedudukan, fungsi, dan perannya sebagai Ibukota Negara serta memberikan pengaturan bagi kekhususan Jakarta. Pada tahun 2023, Kementerian PPN/Bappenas melalui pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Konsep Arah Pengembangan Jakarta Pasca Pemindahan Ibukota Negara telah merumuskan konsep awal pengembangan Jakarta yang diposisikan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global melalui analisis terpadu terhadap permasalahan, peluang, dan isu strategis lintas wilayah dan lintas sektoral dengan memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan. Adapun hasil tersebut turut disampaikan sebagai bahan penguatan materi muatan dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada tanggal 25 April 2024, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ secara resmi disahkan dengan ketentuan yang akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU DKJ, Jakarta diberikan Kewenangan Khusus dalam urusan pemerintahan, kelembagaan, serta penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan untuk mendukung penyelenggaraan Jakarta menuju kota global. Selain itu, UU DKJ membentuk Kawasan Aglomerasi yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Kawasan Aglomerasi dibentuk sebagai upaya sinkronisasi pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar untuk menyukseskan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional berskala global yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Sinkronisasi pembangunan dalam Kawasan Aglomerasi dilakukan melalui sinkronisasi antara Rencana Pembangunan (d.h.i RPJPN, RPJMN, RPJPD, RPJMD) dan Rencana Tata Ruang (d.h.i RTR-KSN) yang dituangkan dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang dan Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, UU DKJ juga membentuk kelembagaan Dewan Kawasan Aglomerasi. Ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi ditetapkan berdasarkan penunjukan oleh Presiden yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
Dalam rangka penyusunan draf legal Ranperpres Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, kajian teknokratis yang menjadi landasan substantif dan filosofis bagi terbentuknya Perpres tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi telah dilakukan. Pelaksanaan kegiatan Koordinasi Strategis Penajaman Konsep Jakarta pasca Pemindahan Ibu Kota Negara pada tahun 2024 telah menghasilkan bahan masukan bagi naskah teknokratis yang diharapkan dapat terus disempurnakan untuk kebutuhan penyusunan Ranperpres tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi. Sebagai langkah berikutnya, maka tertanggal 17 Juli 2025, Kementerian PPN/Bappenas membentuk Panitia Antar-Kementerian/Non-Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.42/M.PPN/HK/07/2025 sebagai implementasi dari amanat agar peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Tujuan diselenggarakannya acara Kick-Off adalah untuk mensosialisasikan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.42/M.PPN/HK/07/2025 tentang Pembentukan Panitia Antar-Kementerian/Non-Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, menyampaikan hasil Draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, serta mendiskusikan strategi serta arah kebijakan bagi perumusan masukan (input) dan ketersampaian (deliverables) bagi pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.