KUNJUNGAN KERJA DPRD KOTA SUKABUMI KE BAPPEDA KOTA TANGERANG
Bappeda Kota Tangerang melalui
Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamu
kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi di Ruang Rapat Ar-Raudhoh.
(3/7/2024)
Adapun tujuan dari kunjungan
kerja ini adalah koordinasi dan konsultasi Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi ke
Bappeda Kota Tangerang mengenai Strategi Peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Tangerang. Dimana pada kesempatan kali ini dibahas
tentang Pajak yang memilki potensi terhadap PAD. Contoh pajak yang di bahas adalah PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan).
Tahun ini, pungutan PKB teknisnya
masuk terlebih dahulu ke Provinsi baru kemudian didistribusikan ke daerah (Kota
Tangerang) yakni sebesar 66% dengan sistem bagi hasil yang diilustrasikan
sebagai berikut:
“Apabila membayar pajak sebesar Rp 1.000.000,-
(dengan Rp 700.000,- untuk provinsi dan Rp 300.000,- untuk PEMDA) maka akan
langsung disetorkan kepada Provinsi sebesar Rp 1.000.000,-. Nantinya Provinsi
akan membayarkan kepada PEMDA sebesar Rp 300.000,-.”
Tahun depan akan mengalami peningkatan dari 1,2 menjadi 1,75 yang mana
pendapatan PEMDA atas PKB akan mengalami peningkatan sebesar 50%.
Untuk pajak parkir distribusi
yang masuk ke Pemerintah tidak cukup karena hanya dapat mencukupi kebutuhan
mereka saja (cukup untuk membiayai pihak mereka saja). Pajak ini sempat diolah
oleh PEMDA akan tetapi potensi untuk PAD-nya justru hilang.
PBB sudah berkontribusi dan Pemerintah Kota
Tangerang bekerja sama dengan kejaksaan maka sanksi-sanksi yang ada, berjalan
seiringan. Apabila telat bayar di Kota Tangerang tenggatnya sampai 5 tahun
namun untuk Kabupaten Tangerang tenggatnya sudah mulai di terapkan 1 tahun
karena luas wilayah lebih besar Kabupaten Tangerang.