\

KUNJUNGAN KERJA DPRD KOTA SUKABUMI KE BAPPEDA KOTA TANGERANG

Bappeda Kota Tangerang melalui Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjamu kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi di Ruang Rapat Ar-Raudhoh. (3/7/2024) 

Adapun tujuan dari kunjungan kerja ini adalah koordinasi dan konsultasi Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi ke Bappeda Kota Tangerang mengenai Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Dimana pada kesempatan kali ini dibahas tentang Pajak yang memilki potensi terhadap PAD. Contoh pajak yang di bahas adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Tahun ini, pungutan PKB teknisnya masuk terlebih dahulu ke Provinsi baru kemudian didistribusikan ke daerah (Kota Tangerang) yakni sebesar 66% dengan sistem bagi hasil yang diilustrasikan sebagai berikut:

“Apabila membayar pajak sebesar Rp 1.000.000,- (dengan Rp 700.000,- untuk provinsi dan Rp 300.000,- untuk PEMDA) maka akan langsung disetorkan kepada Provinsi sebesar Rp 1.000.000,-. Nantinya Provinsi akan membayarkan kepada PEMDA sebesar Rp 300.000,-.”
Tahun depan akan mengalami peningkatan dari 1,2 menjadi 1,75 yang mana pendapatan PEMDA atas PKB akan mengalami peningkatan sebesar 50%.

Untuk pajak parkir distribusi yang masuk ke Pemerintah tidak cukup karena hanya dapat mencukupi kebutuhan mereka saja (cukup untuk membiayai pihak mereka saja). Pajak ini sempat diolah oleh PEMDA akan tetapi potensi untuk PAD-nya justru hilang.

PBB sudah berkontribusi dan Pemerintah Kota Tangerang bekerja sama dengan kejaksaan maka sanksi-sanksi yang ada, berjalan seiringan. Apabila telat bayar di Kota Tangerang tenggatnya sampai 5 tahun namun untuk Kabupaten Tangerang tenggatnya sudah mulai di terapkan 1 tahun karena luas wilayah lebih besar Kabupaten Tangerang.