MENJAGA KEBERLANGSUNGAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI WILAYAH PERKOTAAN INDONESIA
Bappeda Kota Tangerang menghadiri Focus Group Discusion (FGD) dengan tema “Menjaga Keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan RI di Ruang Mataram, Gedung Karya, Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat. (9/7/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelenggarakan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, dan Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Sesuai dengan kewenangannya, seperti diamanatkan dalam pasal 139 ayat (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara; (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.