\

Optimalisasi Peningkatan Pengelolaan dan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang

Dalam rangka optimalisasi peningkatan pengelolaan dan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang sesuai ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas dasar hal tersebut diatas, Bappeda Kota Tangerang menggelar rapat Koordinasi Optimalisasi Peningkatan Pengelolaan dan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah dengan mengundang narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. (7/2/2025)

Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan Opsen PKB dan BBNKB dan Opsen BBNKB maka pemerintah Daerah Provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya. Bentuk sinergi dapat berupa Role Sharing yaitu berbagi tugas dalam optimalisasi pemungutan pajak dan dapat berupa cost sharing yaitu saling mendukung dalam pendanaan dalam optimalisasi pemungutan pajak.

Pengimplementasiannya tentu tidak akan lepas dari sebuah permasalahan, permasalahan yang sering ditemukan antara lain rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, perangkat hukum dan law enforcement yang mendukung pelaksanaan pemungutan pendapatan yang belum baik, kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah, kurangnya koordinasi internal dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah, kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah yang mengakibatkan kebocoran. Maka dari itu diperlukan kebijakan pajak daerah yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan semua permasalahan tersebut.

Opsen mendorong optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi  antara provinsi dengan kabupaten/kota. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dengan tetap memperhatikan beban WP. Opsen dapat mempercepat penerimaan bagian kab/kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan kab/kota, memperbaiki postur APBD kab/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi karena bagian penerimaan PKB dan BBNKB kab/kota bergeser dari penerimaan bagi hasil menjadi sebagai PAD serta PKB dan BBNKB diterima provinsi secara netto.