Optimalisasi Peningkatan Pengelolaan dan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang






Dalam rangka optimalisasi
peningkatan pengelolaan dan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota
Tangerang sesuai ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas dasar hal tersebut
diatas, Bappeda Kota Tangerang menggelar rapat Koordinasi Optimalisasi
Peningkatan Pengelolaan dan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah dengan
mengundang narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam
Negeri dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. (7/2/2025)
Dalam rangka optimalisasi
penerimaan PKB dan Opsen PKB dan BBNKB dan Opsen BBNKB maka pemerintah Daerah
Provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berupa sinergi
pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen
BBNKB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya. Bentuk
sinergi dapat berupa Role Sharing yaitu berbagi tugas dalam optimalisasi
pemungutan pajak dan dapat berupa cost sharing yaitu saling mendukung dalam
pendanaan dalam optimalisasi pemungutan pajak.
Pengimplementasiannya tentu tidak
akan lepas dari sebuah permasalahan, permasalahan yang sering ditemukan antara
lain rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, perangkat
hukum dan law enforcement yang mendukung pelaksanaan pemungutan
pendapatan yang belum baik, kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang
masih rendah, kurangnya koordinasi internal dengan pemungutan pajak dan
retribusi daerah, kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah yang
mengakibatkan kebocoran. Maka dari itu diperlukan kebijakan pajak daerah yang
dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan semua permasalahan tersebut.
Opsen mendorong optimalisasi pemungutan
pajak daerah melalui sinergi antara
provinsi dengan kabupaten/kota. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut
persentase tertentu dengan tetap memperhatikan beban WP. Opsen dapat
mempercepat penerimaan bagian kab/kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber
penerimaan kab/kota, memperbaiki postur APBD kab/kota dan penurunan belanja
mandatory bagi provinsi karena bagian penerimaan PKB dan BBNKB kab/kota
bergeser dari penerimaan bagi hasil menjadi sebagai PAD serta PKB dan BBNKB
diterima provinsi secara netto.