\

PELUNCURAN KOLABORASI PEMANFAATAN SISTEM DATA REGISTRASI SOSIAL EKONOMI: MEWUJUDKAN SATU DATA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Kepala Bappeda Kota Tangerang dan Kabid Sosmasek hadir mendampingi Pj. Wali Kota Tangerang dalam acara “Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi”. Acara peluncuran tersebut bertujuan untuk memperkenalkan sistem satu data sosial ekonomi yang inovatif dalam mendukung upaya perencanaan dan penganggaran berbasis bukti untuk mengatasi berbagai isu yang terjadi di tingkat masyarakat. (20/06/24)

REGSOSEK adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi termasuk status kesejahteraan yang meliputi :

  1. Kondisi sosio-ekonomi Geografis
  2. Kondisi kerentanan kelompok penduduk
  3. Kondisi sanitasi air bersih
  4. Kondisi Perumahan
  5. Informasi kependudukan
  6. Informasi geospasial
  7. Lansia
  8. Penyandang disabilitas
  9. Kesehatan
  10. Ketenagakerjaan

Peta Jalan Regsosek dimulai pada tahun 2022 dimana masuk pada tahap perluasan awal yaitu:

  • Perluasan pendataan regsosek
  • Perancangan kelembagaan dan sistem Pusat Data Nasional (PDN

Pada tahun 2023 masuk ke dalam tahap integrasi data yaitu:

  • Integrasi dan interoperabilitas lanjutan (Dukcapil, Sensus, NPWP, FIN, data tunggal KUMKM)
  • Komitmen pemutakhiran data secara mandiri melalui Digital Monografi Desa/Kelurahan dengan pendanaan APBD dan Dana Desa

Tahun 2024, Stabilitas Sistem

  • PDN yang merupakan bagian dari SDI (Satu Data Indonesia), terhubung secara penuh dengan kementerian dan lembaga pemerintah daerah, hingga desa dan kelurahan.
  • Terlaksananya mekanisme pemutakhiran data secara mandiri 100%

Tujuan transformasi data menuju Regsosek sendiri adalah mengidentifikasi kebutuhan dasar penduduk berdasarkan status sosial ekonomi dan kolaborasi program lintas kementerian dan lembaga, untuk perencanaan kebijakan yang lebih berpihak, melalui data yang terintegrasi.

Perluasan pendataan Regsosek dilaksanakan melalui pemutakhiran data sosial ekonomi secara kontinu berbasis pada data identitas penduduk tunggal, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dikembangkan dengan sistem.

Adapun tugas Pemerintah Pusat pada pelaksanaan Regsosek adalah

  • Mengkoordinasikan pendataan awal data sosial ekonomi penduduk
  • Membangun konektivitas antara data tersebut dengan data lain
  • Memastikan Integrasi program antara kementerian dan lembaga yang optimal bagi masyarakat. 

 Tugas Pemerintah Daerah

  • Pemerintah daerah dan pemerintah desa berperan melancarkan pendataan yang akan dilakukan oleh BPS
  • Menggunakan data Regsosek untuk perencanaan dan penentuan target program, serta perbaikan layanan bagi masyarakat.

Sementara itu Pendamping Desa bertugas untuk:

  • Melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data 
  • Mendapat pelatihan yang memadai untuk menjaga kualitas data 
  • Pendamping meliputi: Bintara Pembina Desa (Babinsa), Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Pendamping di Desa (PKH, Supradesa), dan Mitra BPS

Perlu diketahui juga manfaat jangka pendek-menengah dari Regsosek adalah untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah, seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Selain itu, manfaat jangka panjangnya adalah membangun data kependudukan tunggal yang berkualitas, termutakhirkan, dan akurat. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyusun dan menjalankan kebijakan secara tepat sasaran.