Pemkot Tangerang Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Sampai 4,8 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang terus berkomitmen menurunkan angka kemiskinan hingga mencapai 4,8
persen.
Kepala Badan Perencanaan dan
Pembanguna Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti menuturkan, Pemkot
Tangerang telah menindaklanjuti target penurunan angka kemiskinan untuk
diintegrasikan dengan sejumlah program pembangunan strategis.
Target ini disampaikan langsung
dalam Workshop Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RKPD)
2025-2029 yang dibuka secara langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin.
”Kami menggelar workshop untuk
membuat suatu rencana kerja tahunan dalam rangka melanjutkan konsistensi tren
penurunan angka kemiskinan. Alhamdulillah, kami tahun kemarin berhasil
menurunkan angka kemiskinan ke titik terendah selama lima tahun terakhir yang
mencapai 5,19 persen,” ujar Yeti di Puspem Kota Tangerang, Kamis (29/1/26).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang
berkomitmen melanjutkan konsistensi tren penurunan angka kemiskinan dengan
menyiapkan sejumlah langkah strategis yang berfokus pada peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM), pemerataan akses pendidikan, peningkatan layanan
dasar kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, sampai penguatan perlindungan
sosial lewat program bantuan sosial yang selama ini telah direalisasikan secara
rutin.
”Kami sudah menyiapkan sejumlah
langkah strategis kedepannya mulai dari meningkatkan pendapatan masyarakat hingga
meningkatkan perekonomian khususnya di sektor mikro seperti lewat berbagai
program bantuan yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang
berharap upaya penurunan angka kemiskinan yang dilakukan dapat menunjang
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang.
Bappeda Kota Tangerang menggelar
Pembahasan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Perangkat Daerah Tahun 2026
sebagai upaya memperkuat implementasi SAKIP agar kinerja OPD semakin terukur,
selaras, dan berdampak nyata.
Kepala Bappeda Kota Tangerang
menegaskan bahwa perjanjian kinerja dan rencana aksi bukan sekadar dokumen
administratif, melainkan instrumen pengendali capaian kinerja dan outcome
pembangunan.
Melalui kolaborasi lintas OPD dan
pendampingan narasumber dari Kemenpan, perangkat daerah didorong menetapkan
target yang menantang, logis, dan berorientasi hasil demi peningkatan
akuntabilitas pembangunan Kota Tangerang.