\

Penataan Kawasan Perdagangan di Kota Tangerang

Bappeda Kota Tangerang melalui Bidang Perencanaan Sarana dan Prasrana menyelenggarakan Ekspose Laporan Akhir Perencanaan Penataan Kawasan Perdagangan di Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Tangerang. (19/8/2024) 

Sektor perdagangan yang dalam wujud fisik fasilitasnya berupa pasar (pasar tradisional & pasar modern), mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun ruang kota, sehingga keberadaannya harus direncanakan dan ditata sebaik mungkin. 

Penomena “pasar informal” sebagai pasar tradisional yang hadir secara spontan di permukiman sekitar masyarakat dan menggunakan lokasi yang tidak diperuntukan sebagai pasar, sedianya memiliki dampak positif maupun negatif bagi Kota Tangerang. Di satu sisi, keberadaannya dapat menghidupkan ekomoni masyarakat, membuka lapangan kerja, meningkatkan interaksi sosial, dll, namun di sisi lain keberadaannya juga menciptakan kemacetan, kesemrawutan, kotor (sampah), dan penurunan nilai estetis ruang. Berdasarkan fenomena tersebut, maka diperlukan suatu kajian pemecahan dan penanganan masalah secara komprehensif melalui penyusunan Perencanaan Penataan Kawasan Perdagangan di Kota Tangerang.

Maksud pekerjaan Perencanaan Penataan Kawasan Perdagangan di Kota Tangerang adalah untuk menyediakan dokumen Perencanaan Penataan Kawasan Perdagangan (sarana pasar) di Kota Tangerang sebagai dasar penyusunan kebijakan penataan kawasan perdagangan (sarana pasar) di Kota Tangerang.

Adapun untuk tujuannya adalah :

  1. Mengindentifikasi data sektor perdagangan (sarana pasar) baik formal maupun informal.
  2. Menyajikan data secara tabulasi maupun spasial.
  3. Menganalisis dan mengevaluasi data eksisiting tersebut pada kebijakan yang ada termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang maupun kebijakan lainnya.
  4. Memberikan rekomendasi perencanaan penataan kawasan perdagangan (sarana pasar) di kota Tangerang di masa mendatang.