\

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RPIK KOTA TANGERANG OLEH DISPERINDAG PROVINSI BANTEN

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang melalui Bidang Perencanaan Sosial, Kemasyarakatan, dan Ekonomi menghadiri kegiatan "Fasilitasi & Pendampingan Penyusunan RPIK Kota Tangerang yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten pada Kamis, 18 Juli 2024.

Tujuan dari diadakannya fasilitasi ini adalah demi terselesaikannya dokumen RPIK Kota Tangerang yang menjadi landasan dan acuan dalam pengembangan sektor perindustrian sekaligus mensinergikan arah kebijakan pembangunan industri dengan propinsi Banten.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Provinsi Banten dalam arahannya menyampaikan bahwa Raperda harus dilampirkan dengan Naskah Akademik berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Materi Teknis berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 110 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPIK. RPIK Kota Tangerang tersusun secara hirarki pusat, propinsi, kota/kab harus mengacu pada:

  1. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 – 2035 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan Pembangunan industri
  2. Perda No 5 Tahun 2020 RPIP Propinsi Banten 2020-2040

Dokumen RPIK Kota Tangerang selanjutnya digunakan oleh Pemerintah Daerah serta seluruh stakeholder yang terkait sebagai ukuran kinerja pengembangan industri di Kota Tangerang.

Pada kegiatan ini Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang memaparkan bahwa penyunan dokumen RPIK ditujukan dalam rangka:

  1. Memberika landasan hukum dan pedoman RPIK daerah melalui kebijakan pembangunan Industri daerah.
  2. Menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri berdasarkan industri unggulan daerah.
  3. Mewujudkan industri daerah yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan guna tercapainya pemerataan pembangunan.

Untuk Industri unggulan Kota Tangerang sendiri (Sumber : RPIP Provinsi Banten 2020-2040) terdiri atas:

  1. Industri Pangan
  2. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki
  3. Industri Hulu Agro
  4. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam
  5. Industri Kimia Dasar berbasis Migas dan Batubara
  6. Industri Elektronika dan Telematika/IOT
  7. Industri Alat Transportasi
  8. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan
  9. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong, dan Jasa Industri
  10. Industri Pembangkit Listrik

Turut hadir pula pada kegiatan ini Dinas PUPR Provinsi Banten yang memberikan paparan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPIK, diantaranya:

  1. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional; 
  2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Potensi sumber daya industri daerah;
  4. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
  5. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan social ekonomi serta daya dukung lingkungan; dan
  6. Proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.

Selain itu, dijelaskan juga mengenai Pola Ruang yang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi Budi daya, dan Sebaran Kawasan Peruntukan Industri Kota Tangerang seluas 4.366,48 Ha.

Dilanjutkan paparan Konsultan RIP Provinsi Banten yang menjelaskan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Banten mengacu kepada Visi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 yaitu “Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh” dan Visi Pembangunan Provinsi Banten adalah “Banten Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berahlakul Karimah”. Dengan memperhatikan visi dan misi pembangunan Provinsi Banten serta visi misi dan strategi pembangunan industri nasional, maka visi pembangunan industri Provinsi Banten tahun 2020- 2040 adalah “Mewujudkan Industri Banten Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan. 

Diakhir kegiatan diputuskan mengenai rencana tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu:

  • Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang segera menyelesaikan dokumen naskah akademis dan materi teknis dan peta kawasan industry sebagai lampiran perda RPIK paling lambat 1 minggu setelah fasilitasi di Propinsi Banten.
  • Bagian Hukum Setda Kota Tangerang berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Propinsi Banten untuk menindaklanjuti proses registrasi dokumen Perda RPIK.
  • Penetapan Perda RPIK Kota Tangerang dijadwalkan pada bulan Agustus tahun 2024.