\

Pengentasan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Provinsi Banten Tahun 2025

Tangerang, 18 Juni 2025 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Provinsi Banten Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Banten. Rapat ini membahas strategi dan langkah konkret dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Berdasarkan Inpres tersebut, pemerintah daerah diminta melaksanakan strategi kebijakan yang mencakup pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, dan penurunan jumlah kantong kemiskinan dengan melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan mulai tahun 2026.

Rapat ini juga menyoroti data Susenas BPS September 2024 yang menempatkan Banten sebagai salah satu dari 10 provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah di Banten diharapkan memprioritaskan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) setiap lima tahun, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, Rencana Aksi Tahunan (RAT) sebagai penjabaran RPKD juga harus disusun, disertai dengan penetapan target graduasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Sehubungan dengan pelantikan kepala daerah terpilih, pemerintah daerah diminta segera memperbarui Surat Keputusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Hal ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas program pengentasan kemiskinan di tingkat lokal.

DTSEN, yang mulai efektif digunakan pada 2026, akan menjadi sumber data utama untuk penentuan penerima bantuan sosial dan subsidi, basis perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta analisis kemiskinan, ketimpangan, dan ketahanan sosial. Data ini juga akan mendukung penanganan bencana, pengangguran, dan program afirmatif. DTSEN mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Regsosek, serta data administrasi lainnya, yang divalidasi dengan data kependudukan dari Dukcapil. Pedoman penggunaan data “by name by address” akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Kepala Bappeda Kota Tangerang menyatakan komitmen untuk menyelaraskan program pengentasan kemiskinan di Kota Tangerang dengan arahan nasional dan provinsi. “Kami akan segera menyesuaikan RPKD dan RAT, serta memperbarui SK TKPKD untuk memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antar-daerah di Banten guna mempercepat pencapaian target pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan visi nasional.