Pengentasan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Provinsi Banten Tahun 2025
Tangerang, 18 Juni 2025 –
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menghadiri Rapat
Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Provinsi Banten Tahun 2025 yang
diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Banten. Rapat ini membahas strategi dan
langkah konkret dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem.
Berdasarkan Inpres tersebut,
pemerintah daerah diminta melaksanakan strategi kebijakan yang mencakup
pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, dan penurunan
jumlah kantong kemiskinan dengan melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu,
penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar utama
dalam perencanaan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan mulai tahun
2026.
Rapat ini juga menyoroti data
Susenas BPS September 2024 yang menempatkan Banten sebagai salah satu dari 10
provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu,
pemerintah daerah di Banten diharapkan memprioritaskan penyusunan Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) setiap lima tahun, sejalan dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, Rencana Aksi
Tahunan (RAT) sebagai penjabaran RPKD juga harus disusun, disertai dengan
penetapan target graduasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Sehubungan dengan pelantikan
kepala daerah terpilih, pemerintah daerah diminta segera memperbarui Surat
Keputusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Hal ini
bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas program pengentasan kemiskinan
di tingkat lokal.
DTSEN, yang mulai efektif
digunakan pada 2026, akan menjadi sumber data utama untuk penentuan penerima
bantuan sosial dan subsidi, basis perencanaan pembangunan nasional dan daerah,
serta analisis kemiskinan, ketimpangan, dan ketahanan sosial. Data ini juga
akan mendukung penanganan bencana, pengangguran, dan program afirmatif. DTSEN
mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Regsosek, serta data
administrasi lainnya, yang divalidasi dengan data kependudukan dari Dukcapil.
Pedoman penggunaan data “by name by address” akan diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Kepala Bappeda Kota Tangerang
menyatakan komitmen untuk menyelaraskan program pengentasan kemiskinan di Kota
Tangerang dengan arahan nasional dan provinsi. “Kami akan segera menyesuaikan
RPKD dan RAT, serta memperbarui SK TKPKD untuk memastikan program pengentasan
kemiskinan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antar-daerah di Banten guna mempercepat pencapaian target pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan visi nasional.