Penilaian Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang Tahun 2024
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang melaksanakan Finalisasi Indeks
Inovasi Daerah Kota Tangerang Tahun 2024 pada Selasa, 30 Juli 2024 sampai dengan Rabu, 31 Juli 2024. Acara ini
dihadiri oleh seluruh OPD di lingkup Kota Tangerang. Pada kesempatan ini juga
turut mengundang narasumber dari BSKDN Kementerian Dalam Negeri dan BRIN.
Acara
dibuka oleh Pj. Walikota Tangerang Dr. Nurdin, beliau menyampaikan bahwa dalam Verifikasi
dan Penginputan Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang Tahun 2024 perlu
memperhatikan beberapa hal diantaranya :
Pertama diperlukan strategi untuk membudayakan
inovasi sehingga perangkat daerah mampu menciptakan daya saing dalam mencapai
target kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan mengubah pola
pemecahan masalah menjadi lebih solutif dan menghasilkan output kegiatan
prioritas yang inovatif dan bisa lebih optimal bagi pencapaian target kinerja
yang manfaatnya lebih besar bagi masyarakat dan kota Tangerang.
Kedua, perlunya strategi peningkatan
kapasitas aparatur inovasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara merubah mindset dan cara pandang, dengan
melakukan workshop dan diskusi permasalahan kota pada unit kerja masing-masing
serta memanfaatkan hasil proyek perubahan sebagai cikal bakal inovasi yang dapat menjawab permasalahan unit kerja
dan kota tangerang melalui peserta diklat kepemimpinan pada berbagai satuan
kerja.
Ketiga, diperlukan strategi dalam penginputan dan
memastikan kematangan inovasi agar pada saat dikirim tidak mengurangi point dan
perlu diketahui bahwa inovasi yang dikirim maksimal 50 dengan itu kita akan
melakukan seleksi secara ketat agar yang dilaporkan atau dikirim nilai
kematangan inovasinya lebih besar dari 90 point.
Sementara itu
Kepala Bappeda Kota Tangerang Hj. Yeti Rohaeti, AP., M.Si dalam laporannya
menyampaikan, bahwa Kegiatan
Penyusunan dan Verifikasi Proposal Inovasi Daerah Kota Tangerang Tahun 2024 bertujuan
untuk memastikan usulan inovasi dari perangkat daerah yang terinput pada sistem
indeks inovasi daerah Kementrian Dalam Negeri dilengkapi dengan proposal yang
baik serta data dukung yang memenuhi indikator yang dipersyaratkan oleh dengan 5 (lima) indikator yang wajib yang
harus dipenuhi yaitu regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi
daerah, kecepatan penciptaan inovasi, kemanfaatan inovasi, dan kualitas inovasi
daerah. Dari hasil Penginputan sampai dengan hari terakhir, dapat dilaporkan inovasi yang terinput sebanyak 166 inovasi. Rata-rata OPD sudah menginput proposal dan data dukung inovasi. Diketahui sudah ada 2 OPD yang memiliki niali rata-rata kematangan tertinggi yakni, BKPSDM dengan nilai rata-rata kematangan tertinggi 101 dan Diskominfo dengan nilai rata-rata 96,125. Maka melalui kegiatan ini
diharapkan progres penginputan agar dapat terus berjalan dan OPD terus
menyempurnakan nilai kematangan inovasi dan pada pelaporan indeks inovasi
daerah inovasi yang dilaporkan meliputi inovasi digital dan non digital, dalam
bentuk tata kelola pemerintahan, pelayanan publik atau pemberdayaan masyarakat,
yang dikaitkan dengan tematik aktual Presiden diantaranya penanganan stunting,
kemiskinan ekstrim, peningkatan investasi, dan digitalisasi pemerintah serta
stabilitas keamanan, dan inovasi yang dilaporkan adalah inovasi yang sudah
diterapkan selama 2 tahun dan mengandung pembaharuan. Pembaharuan inovasi
menunjukan komitmen bahwa inovasi terus dibangun dan dikembangkan untuk
sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.
Narasumber dari BSKDN menyampaikan bahwa
dalam membuat rancang bangun Proposal Inovasi diperlukan teknik cara menulis
Proposal yang Efektif diantaranya : Eksplorasi kekuatan inovasi, Pahami inovasi
dengan baik, Jangan membanjiri pembaca dengan informasi tidak berguna, ceritakan sisi kebaharuan inovasi, Fokus pada
keunggulan dan kejelasan hasil inovasi.
Dilain sisi narasumber dari BRIN,
menjelaskan bahwa Penyusunan proposal inovasi daerah merupakan langkah penting
dalam mengembangkan dan mengimplementasikan ide-ide inovatif yang bertujuan
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Proposal ini harus
memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah. Deskripsi rancang bangun proposal inovasi daerah ini memberikan panduan
terstruktur untuk menghasilkan proposal yang efektif dan informatif.
Proposal inovasi daerah yang disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menjadi alat penting dalam mewujudkan ide-ide inovatif menjadi kenyataan. Proposal ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mendapatkan persetujuan dan pendanaan, tetapi juga sebagai panduan pelaksanaan dan alat evaluasi keberhasilan inovasi. Dengan panduan ini, diharapkan para inovator daerah dapat menyusun proposal yang kuat, informatif, dan efektif.