\

Penilaian Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang Tahun 2024

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang melaksanakan Finalisasi Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang Tahun 2024 pada Selasa, 30 Juli 2024 sampai dengan Rabu, 31 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh seluruh OPD di lingkup Kota Tangerang. Pada kesempatan ini juga turut mengundang narasumber dari BSKDN Kementerian Dalam Negeri dan BRIN.

Acara dibuka oleh Pj. Walikota Tangerang Dr. Nurdin, beliau menyampaikan bahwa dalam Verifikasi dan Penginputan Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang Tahun 2024 perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya :

Pertama diperlukan strategi untuk membudayakan inovasi sehingga perangkat daerah mampu menciptakan daya saing dalam mencapai target kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan mengubah pola pemecahan masalah menjadi lebih solutif dan menghasilkan output kegiatan prioritas yang inovatif dan bisa lebih optimal bagi pencapaian target kinerja yang manfaatnya lebih besar bagi masyarakat dan kota Tangerang.

Kedua, perlunya strategi peningkatan kapasitas aparatur inovasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara  merubah mindset dan cara pandang, dengan melakukan workshop dan diskusi permasalahan kota pada unit kerja masing-masing serta memanfaatkan hasil proyek perubahan sebagai cikal bakal inovasi  yang dapat menjawab permasalahan unit kerja dan kota tangerang melalui peserta diklat kepemimpinan pada berbagai satuan kerja.

Ketiga, diperlukan strategi dalam penginputan dan memastikan kematangan inovasi agar pada saat dikirim tidak mengurangi point dan perlu diketahui bahwa inovasi yang dikirim maksimal 50 dengan itu kita akan melakukan seleksi secara ketat agar yang dilaporkan atau dikirim nilai kematangan inovasinya lebih besar dari 90 point.

Sementara itu Kepala Bappeda Kota Tangerang Hj. Yeti Rohaeti, AP., M.Si dalam laporannya menyampaikan, bahwa Kegiatan Penyusunan dan Verifikasi Proposal Inovasi Daerah Kota Tangerang Tahun 2024 bertujuan untuk memastikan usulan inovasi dari perangkat daerah yang terinput pada sistem indeks inovasi daerah Kementrian Dalam Negeri dilengkapi dengan proposal yang baik serta data dukung yang memenuhi indikator yang dipersyaratkan oleh  dengan 5 (lima) indikator yang wajib yang harus dipenuhi yaitu regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah, kecepatan penciptaan inovasi, kemanfaatan inovasi, dan kualitas inovasi daerah. Dari hasil Penginputan sampai dengan hari terakhir, dapat dilaporkan inovasi yang terinput sebanyak 166 inovasi. Rata-rata OPD sudah menginput proposal dan data dukung inovasi. Diketahui sudah ada 2 OPD yang memiliki niali rata-rata kematangan tertinggi yakni, BKPSDM dengan nilai rata-rata kematangan tertinggi 101 dan Diskominfo dengan nilai rata-rata 96,125.  Maka melalui kegiatan ini diharapkan progres penginputan agar dapat terus berjalan dan OPD terus menyempurnakan nilai kematangan inovasi dan pada pelaporan indeks inovasi daerah inovasi yang dilaporkan meliputi inovasi digital dan non digital, dalam bentuk tata kelola pemerintahan, pelayanan publik atau pemberdayaan masyarakat, yang dikaitkan dengan tematik aktual Presiden diantaranya penanganan stunting, kemiskinan ekstrim, peningkatan investasi, dan digitalisasi pemerintah serta stabilitas keamanan, dan inovasi yang dilaporkan adalah inovasi yang sudah diterapkan selama 2 tahun dan mengandung pembaharuan. Pembaharuan inovasi menunjukan komitmen bahwa inovasi terus dibangun dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.

Narasumber dari BSKDN menyampaikan bahwa dalam membuat rancang bangun Proposal Inovasi diperlukan teknik cara menulis Proposal yang Efektif diantaranya : Eksplorasi kekuatan inovasi, Pahami inovasi dengan baik, Jangan membanjiri pembaca dengan informasi tidak berguna,  ceritakan sisi kebaharuan inovasi, Fokus pada keunggulan dan kejelasan hasil inovasi.

Dilain sisi narasumber dari BRIN, menjelaskan bahwa Penyusunan proposal inovasi daerah merupakan langkah penting dalam mengembangkan dan mengimplementasikan ide-ide inovatif yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Proposal ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Deskripsi rancang bangun proposal inovasi daerah ini memberikan panduan terstruktur untuk menghasilkan proposal yang efektif dan informatif.

Proposal inovasi daerah yang disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menjadi alat penting dalam mewujudkan ide-ide inovatif menjadi kenyataan. Proposal ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mendapatkan persetujuan dan pendanaan, tetapi juga sebagai panduan pelaksanaan dan alat evaluasi keberhasilan inovasi. Dengan panduan ini, diharapkan para inovator daerah dapat menyusun proposal yang kuat, informatif, dan efektif.