Peningkatan Kapasitas Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Advokasi Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) Rokok
Pemerintah Kota Tangerang melalui Bappeda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Advokasi Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) Rokok yang dibuka oleh Technical Officer HPN, WHO Indonesia bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan serta WHO Indonesia dalam rangka peningkatan kapasitas penegakan aturan KTR dan melakukan advokasi pelarangan iklan rokok di seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten pada tanggal 11–14 Juni 2025.
Selain mendapatkan materi dari narasumber, peserta juga melakukan praktik lapangan penggunaan Dashboard E-Monev KTR dan diskusi kelompok penerapan KTR di setiap Kab/Kota serta presentasi penilaian status komponen penegakan KTR dan rencana kegiatan Kab/Kota melalui 10 komponen penegakan KTR dengan hambatan/kendala serta upaya/rencana kegiatan dari tiap Kab/Kota di Provinsi Banten.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah segera menerapkan KTR dan pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau dan rokok elektrik, yang bertujuan untuk melindungi anak, ibu hamil dari bahaya rokok dan paparan asap rokok orang lain. Hal ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk dapat menurunkan prevalensi perokok usia 10–21 tahun sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Menengah Sasional (RPMN) 2025-2029.
Berdasrkan hasil diskusi dan presentasi dimaksud masih terdapat sejumlah hambatan/kendala pada komponen penegakan KTR di Kota Tangerang diantaranya terkait:
- Perda KTR Nomor 8 tahun 2024 masih pada tahab sosialisasi
- Jadwal pelaksanaan KTR
- Masih kurangnya kesadaran perokok pada lokus KTR
- Aplikasi KTR mobile masih dalam perbaikan Kemenkes
- Keterbatasan anggaran
- Belum terimplementasinya dengan baik (masih tahapan sosialisasi)
Upaya/rencana kegiatan untuk mengatasi hambatan/kendala tersebut antara lain:
- Rapat koordinasi SATGAS KTR (Anggaran Sarana dan Prasarana Pendukung KTR);
- Penertiban SK tim pengawas internal KTR di 40 OPD Kota Tangerang;
- Koordinasi waktu pelaksanaan KTR;
- Sosialisasi perda KTR sebelum implementasi penertiban dan penindakan kepada penyelenggara, pengelola dan masyarakat;
- Penggunaan Mobile KTR untuk semua anggota SATGAS;
- Meningkatkan tayangan Podcast, Tangerang TV dan IG Dinas Kesehatan Kota Tangerang