Percepat Penanggulangan Kemiskinan, Bappeda Gelar Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK) Triwulan II Tahun 2025












Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (TKPK) Triwulan II Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat
Bappeda. Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang
untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, sejalan dengan program prioritas
pemerintah pusat maupun daerah. (14/7)
Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah
pusat, provinsi, serta kabupaten/kota diwajibkan membentuk Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan. Di Kota Tangerang, tim ini telah resmi dibentuk
melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep. 418 - Bappeda/2025. Selain
itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan target
penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada 2026 dan penurunan angka
kemiskinan menjadi 5% pada 2029, efektif sejak 27 Maret 2025 hingga 31 Desember
2029.
Rapat yang dihadiri oleh
berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota
Tangerang ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi TKPK guna mengoptimalkan
pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Selain itu, rapat ini juga
memantau dan mengevaluasi Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan Kota Tangerang
periode Januari hingga Juni 2025, serta menyusun laporan semester I pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem untuk disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri.
Kelengkapan data dan ketepatan waktu pelaporan menjadi indikator penting untuk
memperoleh Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan RI pada tahun 2025.
Kepala Bappeda Kota Tangerang,
dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan
anggaran khusus untuk masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Namun,
ia menyampaikan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang
menyebutkan bahwa beberapa program yang dijalankan masih belum efektif dalam
menurunkan angka kemiskinan. “Bila melihat target dalam RPJMD, penurunan angka
kemiskinan harus mencapai 5%. Salah satu indikator utama dalam RPJMD Kota
Tangerang 2025-2029 adalah tingkat kemiskinan, sehingga kita harus mengevaluasi
ulang program yang dijalankan. Kita harus memastikan bahwa yang kita intervensi
benar-benar penduduk miskin,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya
peran kecamatan dalam menyediakan data real terkait kemiskinan untuk memandu
intervensi yang tepat oleh OPD. “Setiap OPD harus mampu mengintervensi
kemiskinan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Kita harus berinovasi
kembali untuk mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat guna
menurunkan angka kemiskinan di Kota Tangerang,” tambahnya. Lebih lanjut, Kepala
Bappeda menegaskan bahwa keberhasilan kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota akan tercermin dari penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di kota
ini.
Rapat ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk meningkatkan sinergi antar-OPD, memperbaiki akurasi data, dan mengembangkan inovasi program yang lebih tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.