\

Percepat Penanggulangan Kemiskinan, Bappeda Gelar Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK) Triwulan II Tahun 2025

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK) Triwulan II Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Bappeda. Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat maupun daerah. (14/7)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota diwajibkan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Di Kota Tangerang, tim ini telah resmi dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep. 418 - Bappeda/2025. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada 2026 dan penurunan angka kemiskinan menjadi 5% pada 2029, efektif sejak 27 Maret 2025 hingga 31 Desember 2029.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi TKPK guna mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Selain itu, rapat ini juga memantau dan mengevaluasi Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan Kota Tangerang periode Januari hingga Juni 2025, serta menyusun laporan semester I pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri. Kelengkapan data dan ketepatan waktu pelaporan menjadi indikator penting untuk memperoleh Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan RI pada tahun 2025.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Namun, ia menyampaikan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan bahwa beberapa program yang dijalankan masih belum efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. “Bila melihat target dalam RPJMD, penurunan angka kemiskinan harus mencapai 5%. Salah satu indikator utama dalam RPJMD Kota Tangerang 2025-2029 adalah tingkat kemiskinan, sehingga kita harus mengevaluasi ulang program yang dijalankan. Kita harus memastikan bahwa yang kita intervensi benar-benar penduduk miskin,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran kecamatan dalam menyediakan data real terkait kemiskinan untuk memandu intervensi yang tepat oleh OPD. “Setiap OPD harus mampu mengintervensi kemiskinan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Kita harus berinovasi kembali untuk mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat guna menurunkan angka kemiskinan di Kota Tangerang,” tambahnya. Lebih lanjut, Kepala Bappeda menegaskan bahwa keberhasilan kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan tercermin dari penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di kota ini.

Rapat ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk meningkatkan sinergi antar-OPD, memperbaiki akurasi data, dan mengembangkan inovasi program yang lebih tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.