Perkuat Akurasi dan Kualitas, Bappeda Kota Tangerang Gelar Rapat Pemutakhiran Data LPPD 2025
Akurasi data bukan sekadar angka,
ia menjadi penentu prestasi dan akuntabilitas kinerja daerah di tingkat
nasional. Menyadari hal tersebut, Bappeda Kota Tangerang menggelar Rapat
Pemutakhiran Data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tangerang
Tahun 2025 sebagai langkah strategis memastikan kualitas dan validitas data
kinerja, Rabu (11/2/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai
bagian dari penguatan penyusunan LPPD yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan 32 Urusan Pemerintahan Konkuren, fungsi penunjang urusan, serta
Indikator Kinerja Kunci (IKK) makro dan outcome. Sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LPPD wajib disampaikan paling
lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan menjadi dasar evaluasi
Pemerintah Pusat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dalam pemaparannya, ditegaskan
bahwa LPPD merupakan sumber data utama dalam Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (EPPD). Untuk kabupaten/kota, LPPD kini memuat 6 IKK Makro
dan 121 IKK Outcome yang telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan
pembangunan daerah serta kebijakan nasional . Penyelarasan ini juga mengacu
pada pembaruan sistem dan indikator sebagaimana disosialisasikan dalam forum
Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten/Kota.
Rapat pemutakhiran ini menekankan
pentingnya konsolidasi lintas perangkat daerah. Tim Penyusun LPPD yang terdiri
dari Inspektorat, Bappeda, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, serta
perangkat daerah terkait, bertugas melakukan koordinasi, kompilasi data
kinerja, serta memastikan kelengkapan data dukung berbasis evidence sebelum
diinput ke dalam Sistem Informasi LPPD (SILPPD). Inspektorat juga berperan
melakukan reviu atas data dan dokumen pendukung guna menjamin ketepatan dan
kebenaran laporan.
Pemutakhiran data ini menjadi
krusial mengingat hasil EPPD tidak hanya menentukan status kinerja daerah,
tetapi juga berdampak pada pemberian penghargaan nasional, Dana Insentif Daerah
(DID), hingga menjadi salah satu komponen penentu besaran Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) ASN melalui Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Secara kinerja, Kota Tangerang
sebelumnya berhasil mempertahankan status “Tinggi” dengan skor 3,6983 pada
hasil EPPD Tahun 2024 dan menempati peringkat ke-4 secara nasional. Capaian ini
menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas data, konsistensi pelaporan,
dan ketepatan pengukuran indikator pada LPPD Tahun 2025.
Melalui rapat ini, Bappeda Kota
Tangerang menegaskan komitmen untuk menghadirkan LPPD yang semakin berkualitas,
akuntabel, dan akurat, sejalan dengan pemutakhiran sistem SILPPD berbasis web
terintegrasi dan penguatan analisis data. Dengan data yang mutakhir dan
terverifikasi, diharapkan Kota Tangerang mampu mempertahankan bahkan
meningkatkan prestasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat
nasional.