\

Perkuat Akurasi dan Kualitas, Bappeda Kota Tangerang Gelar Rapat Pemutakhiran Data LPPD 2025

Akurasi data bukan sekadar angka, ia menjadi penentu prestasi dan akuntabilitas kinerja daerah di tingkat nasional. Menyadari hal tersebut, Bappeda Kota Tangerang menggelar Rapat Pemutakhiran Data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tangerang Tahun 2025 sebagai langkah strategis memastikan kualitas dan validitas data kinerja, Rabu (11/2/2026).

Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan penyusunan LPPD yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan 32 Urusan Pemerintahan Konkuren, fungsi penunjang urusan, serta Indikator Kinerja Kunci (IKK) makro dan outcome. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LPPD wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan menjadi dasar evaluasi Pemerintah Pusat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, ditegaskan bahwa LPPD merupakan sumber data utama dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Untuk kabupaten/kota, LPPD kini memuat 6 IKK Makro dan 121 IKK Outcome yang telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan nasional . Penyelarasan ini juga mengacu pada pembaruan sistem dan indikator sebagaimana disosialisasikan dalam forum Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten/Kota.

Rapat pemutakhiran ini menekankan pentingnya konsolidasi lintas perangkat daerah. Tim Penyusun LPPD yang terdiri dari Inspektorat, Bappeda, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, serta perangkat daerah terkait, bertugas melakukan koordinasi, kompilasi data kinerja, serta memastikan kelengkapan data dukung berbasis evidence sebelum diinput ke dalam Sistem Informasi LPPD (SILPPD). Inspektorat juga berperan melakukan reviu atas data dan dokumen pendukung guna menjamin ketepatan dan kebenaran laporan.

Pemutakhiran data ini menjadi krusial mengingat hasil EPPD tidak hanya menentukan status kinerja daerah, tetapi juga berdampak pada pemberian penghargaan nasional, Dana Insentif Daerah (DID), hingga menjadi salah satu komponen penentu besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN melalui Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Secara kinerja, Kota Tangerang sebelumnya berhasil mempertahankan status “Tinggi” dengan skor 3,6983 pada hasil EPPD Tahun 2024 dan menempati peringkat ke-4 secara nasional. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas data, konsistensi pelaporan, dan ketepatan pengukuran indikator pada LPPD Tahun 2025.

Melalui rapat ini, Bappeda Kota Tangerang menegaskan komitmen untuk menghadirkan LPPD yang semakin berkualitas, akuntabel, dan akurat, sejalan dengan pemutakhiran sistem SILPPD berbasis web terintegrasi dan penguatan analisis data. Dengan data yang mutakhir dan terverifikasi, diharapkan Kota Tangerang mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat nasional.