\

Persiapan Penilaian Innovative Goverment

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan menghadapi penilaian Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025. Rapat ini bertujuan untuk mengsosialisasikan alur, kriteria, dan teknis pelaporan inovasi daerah sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui sistem Indeks Inovasi Daerah (IID).

Dalam pemaparannya, Bappeda menekankan bahwa inovasi tematik tahun 2025 akan mengacu pada pengelompokan jenis-jenis inovasi berdasarkan isu strategis delapan prioritas nasional pembangunan jangka menengah, sebagai implementasi dari Asta Cita, delapan misi Presiden Republik Indonesia. Inovasi tematik sendiri adalah pengelompokan terhadap jenis-jenis inovasi terkait dengan tema-tema tertentu.

Penilaian IGA 2025 akan dilaksanakan melalui empat tahap, yakni:

  1. Penjaringan dan pelaporan data inovasi secara digital, melalui aplikasi indeks inovasi daerah pada 20 Juni s.d 2 Agustus 2025.
  2. Verifikasi dan validasi oleh Tim Teknis eksternal pada Agustus–September 2025.
  3. Presentasi inovasi oleh Kepala Daerah (KDH) nominator pada Oktober 2025.
  4. Validasi dan peninjauan lapangan oleh tim penilai pada Oktober–November 2025.

Penerima penghargaan akan mendapatkan piagam dan trofi dari Menteri Dalam Negeri, dengan rencana pelaksanaan pemberian penghargaan di Provinsi DKI Jakarta pada November 2025. Selain itu, akan diberikan rekomendasi insentif fiskal kepada daerah terinovatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa indeks inovasi daerah akan diukur berdasarkan dua aspek: Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) dan Satuan Inovasi Daerah (SID), mencakup total 8 variabel dan 36 indikator, di antaranya jumlah inovasi, manfaat, replikasi, urgensi, kecepatan proses, dan dukungan kelembagaan.

Predikat penilaian tahun 2025 diperketat menjadi:

Sangat Inovatif         : 65,01–100,00

Inovatif                      : 40,01–65,00

Kurang Inovatif         : 0,01–40,00

Tidak Dapat Dinilai   : 0

 

Poin penting lainnya yang disampaikan adalah:

Pelaporan wajib mencakup minimal 3 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar: pendidikan, kesehatan, perumahan, PU-PR, sosial, dan trantibum.

Pentingnya pengisian profil inovasi daerah, meliputi nama inovasi, tahapan, inisiator, titik koordinat, jenis dan bentuk inovasi, serta waktu uji coba dan penerapan.

Branding inovasi daerah harus memperhatikan nilai kepatutan dan menghindari unsur negatif, seperti contoh nama “Si-PEPEK” atau “SIMONTOK” yang tidak sesuai dengan etika pelayanan publik.

Rancang bangun inovasi harus disusun dengan minimal 300 kata, menjelaskan dasar hukum, permasalahan, isu strategis, metode pembaruan, keunggulan, dan kebaruan inovasi serta tahapan penggunaannya.

Bappeda Kota Tangerang juga mengingatkan potensi kesalahan umum dalam pengisian formulir, seperti duplikasi, kurangnya penjelasan, atau pelaporan kegiatan rutin yang tidak memiliki nilai kebaruan. Untuk itu, Bappeda mendorong seluruh perangkat daerah agar melakukan pendataan dan penyusunan proposal inovasi secara substansial dan akurat.

Sebagai bentuk dukungan dari pemerintah pusat, telah dikembangkan platform *Tuxedovation*, portal fasilitasi dan diseminasi praktik inovasi daerah, yang dapat diakses melalui (https://tuxedovation.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/)   (https://tuxedovation.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/).

Dengan koordinasi yang kuat dan kesiapan dari seluruh OPD, Kota Tangerang menargetkan kembali meraih predikat "Sangat Inovatif" dalam ajang IGA 2025.