Persiapan Penilaian Innovative Goverment










Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat
koordinasi dalam rangka persiapan menghadapi penilaian Innovative Government
Award (IGA) Tahun 2025. Rapat ini bertujuan untuk mengsosialisasikan alur,
kriteria, dan teknis pelaporan inovasi daerah sebagaimana yang ditetapkan oleh
Kementerian Dalam Negeri melalui sistem Indeks Inovasi Daerah (IID).
Dalam
pemaparannya, Bappeda menekankan bahwa inovasi tematik tahun 2025 akan mengacu
pada pengelompokan jenis-jenis inovasi berdasarkan isu strategis delapan
prioritas nasional pembangunan jangka menengah, sebagai implementasi dari Asta
Cita, delapan misi Presiden Republik Indonesia. Inovasi tematik sendiri adalah
pengelompokan terhadap jenis-jenis inovasi terkait dengan tema-tema tertentu.
Penilaian
IGA 2025 akan dilaksanakan melalui empat tahap, yakni:
- Penjaringan dan pelaporan data inovasi secara digital, melalui aplikasi indeks inovasi daerah pada 20 Juni s.d 2 Agustus 2025.
- Verifikasi dan validasi oleh Tim Teknis eksternal pada Agustus–September 2025.
- Presentasi inovasi oleh Kepala Daerah (KDH) nominator pada Oktober 2025.
- Validasi dan peninjauan lapangan oleh tim penilai pada Oktober–November 2025.
Penerima
penghargaan akan mendapatkan piagam dan trofi dari Menteri Dalam Negeri, dengan
rencana pelaksanaan pemberian penghargaan di Provinsi DKI Jakarta pada November
2025. Selain itu, akan diberikan rekomendasi insentif fiskal kepada daerah
terinovatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
rapat juga disampaikan bahwa indeks inovasi daerah akan diukur berdasarkan dua
aspek: Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) dan Satuan Inovasi Daerah (SID),
mencakup total 8 variabel dan 36 indikator, di antaranya jumlah inovasi,
manfaat, replikasi, urgensi, kecepatan proses, dan dukungan kelembagaan.
Predikat
penilaian tahun 2025 diperketat menjadi:
Sangat
Inovatif : 65,01–100,00
Inovatif : 40,01–65,00
Kurang
Inovatif : 0,01–40,00
Tidak
Dapat Dinilai : 0
Poin
penting lainnya yang disampaikan adalah:
Pelaporan
wajib mencakup minimal 3 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar: pendidikan,
kesehatan, perumahan, PU-PR, sosial, dan trantibum.
Pentingnya
pengisian profil inovasi daerah, meliputi nama inovasi, tahapan, inisiator,
titik koordinat, jenis dan bentuk inovasi, serta waktu uji coba dan penerapan.
Branding
inovasi daerah harus memperhatikan nilai kepatutan dan menghindari unsur
negatif, seperti contoh nama “Si-PEPEK” atau “SIMONTOK” yang tidak sesuai
dengan etika pelayanan publik.
Rancang
bangun inovasi harus disusun dengan minimal 300 kata, menjelaskan dasar hukum,
permasalahan, isu strategis, metode pembaruan, keunggulan, dan kebaruan inovasi
serta tahapan penggunaannya.
Bappeda
Kota Tangerang juga mengingatkan potensi kesalahan umum dalam pengisian
formulir, seperti duplikasi, kurangnya penjelasan, atau pelaporan kegiatan
rutin yang tidak memiliki nilai kebaruan. Untuk itu, Bappeda mendorong seluruh
perangkat daerah agar melakukan pendataan dan penyusunan proposal inovasi
secara substansial dan akurat.
Sebagai
bentuk dukungan dari pemerintah pusat, telah dikembangkan platform
*Tuxedovation*, portal fasilitasi dan diseminasi praktik inovasi daerah, yang
dapat diakses melalui (https://tuxedovation.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/) (https://tuxedovation.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/).
Dengan
koordinasi yang kuat dan kesiapan dari seluruh OPD, Kota Tangerang menargetkan
kembali meraih predikat "Sangat Inovatif" dalam ajang IGA 2025.