\

Persiapan Percepatan Penurunan Stunting

Komitmen pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif serta dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, sama dilakukanlah percepatan penurunan stunting. Percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya sebagai mana termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berualng, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Percepatan penurunan stunting adalah upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. Dalam rangka percepatan penurunan stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dengan tujuan:

  1. Menurunkan prevelensi stunting;
  2. Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
  3. Menjamin pemenuhan asupan gizi;
  4. Memperbaiki pola asuh;
  5. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
  6. Meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Percepatan penurunan stunting dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar yang tertuang dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Perpres Nomor 72 Tahun 2021):

  1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat; dan
  5. Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Untuk menunjukkan komitmen Provinsi Banten dalam Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 444.05/Kep.112Huk/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Banten.

SK TPPS Provinsi Banten dibagi menjadi 4 Bidang yaitu:

  1. Bidang Pelayanan Intervensi Sensitif dan Intervensi Spesifik;
  2. Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga;
  3. Bidang Koordinasi dan Konvergensi; dan
  4. Bidang Data, Monitoring, Evaluasi, dan Knowledge Management

Bappeda Provinsi Banten sebagai Koordinator Bidang Koordinasi dan Konvergensi memiliki tugas untuk melaksanakan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.


Tujuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Banten Tahun 2025 atas Kinerja Tahun 2024, yaitu:

  1. Mengukur tingkat kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting;
  2. Memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting;
  3. Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota  dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting;
  4. Mengapresiasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota  dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.

Adapun hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Banten Tahun 2025 atas Kinerja Tahun 2024, yaitu:

  1. Evaluasi pelaksanaan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dan Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.
  2. Meningkatnya kinerja provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting;
  3. Meningkatnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.