Rapat Evaluasi Pengurangan Kawasan Kumuh di Kota Tangerang
Selamat siang sahabat planner
Pagi ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang mengadakan rapat Evaluasi Pengurangan Kawasan Kumuh di Kota Tangerang, berdasarkan berita acara kesepakatan penetapan pengurangan luasan kumuh kota Tangerang nomor : 210/BA-PLH/POKJA-PKP/KOTANG/2020 telah disepakati pengurangan luasan kumuh kota Tangerang Tahun 2020, dari semula 339,87 Ha (lampiran surat keputusan Walikota Tangerang Nomor: 663/Kep.663/Kep.688-Bappeda/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penetapan Kawasan Perumahan dan Permukiman yang Kumuh di Wilayah Kota Tangerang) menjadi 28,50 Ha. Perhitungan pengurangan luasan kumuh tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan kumuh Kota Tangerang, Nomor 648/4261 - Perkimtan hasil perhitungan pengurangan luasan kumuh tahun 2021 Kota Tangerang menetapkan hasil luasan kumuh adalah 105,31 Ha. Dari Berita Acara yang dimaksud perlu adanya kesepakatan dan penyesuaian data luasan kumuh di Kota Tangerang antara Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dengan data luasan kumuh Tim KOTAKU.