Rapat Inventarisasi Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029 di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang melalui Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana menghadiri Rapat Inventarisasi Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029 di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang bertempat di Hotel Grand Zuri BSD City.
Kegeiatan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi di wilayah Jabodetabek Tahun 2018-2029, yang mengamanatkan bahwa Menteri Perhubungan melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek sebanyak 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, diperlukan inventarisasi implementasi kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 dimaksud.
Dalam rapat ini dipaparkan bahwa terdapat 9 pilar kebijakan pembangunan transportasi di Jabodetabek yaitu KESELAMATAN & KEAMANAN TRANSPORTASI, JARINGAN PRASARANA, SISTEM TRANSPORTASI BERBASIS JALAN, SISTEM TRANSPORTASI BERBASIS REL, TRANSPORTASI TERINTEGRASI, KINERJA LALU LINTAS, SISTEM PEMBAYARAN, KETERPADUAN TRANSPORTASI & TATA RUANG, DAN TRANSPORTASI RAMAH LINGKUNGAN
Ayo kita dukung Pembangunan Kota Tangerang menghasilkan pembangunan Kota Tangerang yang Sejahtera,Berakhlakul Karimah dan Berdaya Saing.