Rapat Koordinasi Bappeda Kota Tangerang: Dorong Peningkatan Peran Posyandu dalam Pelayanan Dasar

.jpeg)
1.jpeg)
2.jpeg)
3.jpeg)
4.jpeg)
5.jpeg)
6.jpeg)
7.jpeg)
8.jpeg)
9.jpeg)

.jpeg)
1.jpeg)
2.jpeg)
3.jpeg)
4.jpeg)
5.jpeg)
6.jpeg)
7.jpeg)
8.jpeg)
9.jpeg)
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi untuk meningkatkan
peran Posyandu dalam pelayanan dasar di kelurahan, sebagaimana diamanatkan oleh
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang
Perencanaan Pemerintahan Bappeda ini membahas penguatan Posyandu sebagai mitra
strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Permendagri Nomor 13 Tahun
2024 menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya, termasuk Permendagri Nomor 54
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu, Permendagri
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar, serta
mencabut Pasal 7 ayat 4 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam rapat ini, disepakati bahwa
Posyandu memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan minimal di enam
bidang, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat,
ketentraman dan ketertiban umum (trantibum linmas), serta sosial.
Tugas dan Fungsi Posyandu
Posyandu bertugas membantu
kepala desa/lurah dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan serat pelaksanaan
pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan. Selain
itu, Posyandu memiliki tugas memberikan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan
Rakyat, Trantibum Linmas dan Sosial, yang memiliki fungsi:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat
pelayanan pemerintah desa/kelurahan kepada masyarakat desa/kelurahan;
- Menyusun rencana, melaksanakan,
mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara
partisipatif;
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan
menggerakan prakarsa, swadaya, dan gotong royong;
- Posyandu juga berperan dalam meningkatkan
kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia.
Pos Pelayanan Terpadu
(sebagaimana namanya) dalam praktiknya merupakan lembaga kemasyarakatan yang
memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Pendayagunaan dan Pemberdayaan
Posyandu secara strategis dalam pelaksanaan dan operasionalisasi pelayanan
melalui penerapan 6 Bidang SPM di tingkat desa/kelurahan berdasarkan kewenangan
desa, kemampuan kelurahan dan menekankan pada kegiatan-kegiatan yang telah
dilaksanakan dalam konteks pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Rekomendasi dan Tindak
Lanjut
Rapat menghasilkan sejumlah
rekomendasi, di antaranya:
- Pembentukan Tim Pembina Posyandu di setiap
jenjang untuk intensif membina pengurus dan kader dalam merencanakan
program yang menjawab permasalahan masyarakat.
- Dukungan desa/kelurahan dalam memastikan
pelayanan enam bidang standar pelayanan minimal (SPM) serta pemantauan dan
evaluasi Posyandu.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPMD) diminta mengoordinasikan penataan lembaga
Posyandu dan registrasi, mengingat baru 1.735 desa/kelurahan yang telah
membentuk Tim Pembina Posyandu dan 3.074 Posyandu dengan SK
kepengurusan.
- Bappeda akan membantu mengintegrasikan
program Posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan
RKPD.
- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
diminta memastikan anggaran Posyandu terakomodasi dalam APBD.
Rapat ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk mengoptimalkan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar, sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.