\

Rapat Koordinasi Bappeda Kota Tangerang: Dorong Peningkatan Peran Posyandu dalam Pelayanan Dasar

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi untuk meningkatkan peran Posyandu dalam pelayanan dasar di kelurahan, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan Bappeda ini membahas penguatan Posyandu sebagai mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya, termasuk Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar, serta mencabut Pasal 7 ayat 4 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam rapat ini, disepakati bahwa Posyandu memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan minimal di enam bidang, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum (trantibum linmas), serta sosial.

Tugas dan Fungsi Posyandu

Posyandu bertugas membantu kepala desa/lurah dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan serat pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan. Selain itu, Posyandu memiliki tugas memberikan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas dan Sosial, yang memiliki fungsi: 

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa/kelurahan kepada masyarakat desa/kelurahan;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakan prakarsa, swadaya, dan gotong royong;
  6. Posyandu juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia.

Pos Pelayanan Terpadu (sebagaimana namanya) dalam praktiknya merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Pendayagunaan dan Pemberdayaan Posyandu secara strategis dalam pelaksanaan dan operasionalisasi pelayanan melalui penerapan 6 Bidang SPM di tingkat desa/kelurahan berdasarkan kewenangan desa, kemampuan kelurahan dan menekankan pada kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam konteks pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut 

Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:  

  1. Pembentukan Tim Pembina Posyandu di setiap jenjang untuk intensif membina pengurus dan kader dalam merencanakan program yang menjawab permasalahan masyarakat. 
  2. Dukungan desa/kelurahan dalam memastikan pelayanan enam bidang standar pelayanan minimal (SPM) serta pemantauan dan evaluasi Posyandu. 
  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) diminta mengoordinasikan penataan lembaga Posyandu dan registrasi, mengingat baru 1.735 desa/kelurahan yang telah membentuk Tim Pembina Posyandu dan 3.074 Posyandu dengan SK kepengurusan. 
  4. Bappeda akan membantu mengintegrasikan program Posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD. 
  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diminta memastikan anggaran Posyandu terakomodasi dalam APBD.

Rapat ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk mengoptimalkan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar, sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.