\

Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Pemanfaatan Gas Metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat bersama Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Banten untuk membahas usulan revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pemanfaatan gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing sebagai langkah proaktif untuk mendukung rekomendasi perbaikan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (2/9).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Kota Tangerang perlu menyusun justifikasi teknis (justek) untuk mendukung usulan revitalisasi. Justek ini akan memuat analisis kelebihan dan kekurangan teknologi yang diusulkan, yakni sistem Advanced Oxidation Process (AOP), dibandingkan dengan teknologi lain seperti sistem membran dll. Selain itu, justek juga mencakup kajian analisis kemampuan operasional, analisis kelembagaan, hasil uji laboratorium, serta penyelidikan tanah untuk memastikan kelayakan proyek.

Pihak BPBPK Banten juga menekankan perlunya melengkapi dokumen persyaratan lainnya, seperti sertifikat tanah dan surat kesiapan pengelolaan pasca konstruksi, guna memenuhi persyaratan administratif. Saat ini, usulan revitalisasi IPAL dan pengelolaan gas metana belum terdaftar dalam Sistem Informasi Pemrograman dan Penganggaran (SIPPA) milik Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, usulan ini akan diajukan oleh Balai BPBPK Banten pada tahap penajaman anggaran 2026 agar dapat masuk dalam alokasi anggaran tahun tersebut. Jika proses berjalan lancar, pelaksanaan proyek ditargetkan dimulai pada tahun 2027.

Revitalisasi IPAL dan pemanfaatan gas metana di TPA Rawa Kucing diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan di kota Tangerang serta memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).