Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Pemanfaatan Gas Metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing






Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat bersama
Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Banten untuk membahas usulan revitalisasi Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pemanfaatan gas metana di Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Rawa Kucing sebagai langkah proaktif untuk mendukung rekomendasi
perbaikan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Selasa (2/9).
Dalam
rapat tersebut, disepakati bahwa Kota Tangerang perlu menyusun justifikasi
teknis (justek) untuk mendukung usulan revitalisasi. Justek ini akan memuat
analisis kelebihan dan kekurangan teknologi yang diusulkan, yakni sistem
Advanced Oxidation Process (AOP), dibandingkan dengan teknologi lain seperti
sistem membran dll. Selain itu, justek juga mencakup kajian analisis kemampuan
operasional, analisis kelembagaan, hasil uji laboratorium, serta penyelidikan
tanah untuk memastikan kelayakan proyek.
Pihak BPBPK Banten juga menekankan perlunya melengkapi dokumen persyaratan lainnya, seperti sertifikat tanah dan surat kesiapan pengelolaan pasca konstruksi, guna memenuhi persyaratan administratif. Saat ini, usulan revitalisasi IPAL dan pengelolaan gas metana belum terdaftar dalam Sistem Informasi Pemrograman dan Penganggaran (SIPPA) milik Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, usulan ini akan diajukan oleh Balai BPBPK Banten pada tahap penajaman anggaran 2026 agar dapat masuk dalam alokasi anggaran tahun tersebut. Jika proses berjalan lancar, pelaksanaan proyek ditargetkan dimulai pada tahun 2027.
Revitalisasi IPAL dan pemanfaatan gas metana di TPA Rawa Kucing diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan di kota Tangerang serta memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).